SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial AM, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Informasi yang diperoleh kontributor suarabangsa.co.id, AM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Budi Hartono dikonfirmasi melalui Kasi Intel Achmad Wahyudi membenarkan bahwa sejak Senin (11/09/2023) kemarin, pihaknya secara resmi telah menahan AM.
“Ya benar, kemarin kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyaluran BLT yang bersumber dari DD Desa Baruh,” kata Achmad, Selasa (12/09/2023).
Saat ini, lanjut Achmad, tersangka AM dititipkan di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya