“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” ungkapnya.
Kata dia, peran AM dalam kasus tersebut adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021 masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa.
“Modus operandi tersangka menggunakan anggaran dana tunai tidak disalurkan kepada sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” urainya.
Menurut Achmad, kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2022 lalu usai ada laporan dari masyarakat. Nilai kerugian negara mencapai Rp 359.500 juta rupiah.
Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari Sampang akan melengkapi berkas perkara tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya