“Motor korban digadaikan ke orang lain, sebesar dua juta lima ratus ribu, dan uangnya dibuat memenuhi kebutuhan tersangka,” paparnya.
Sedangkan untuk temannya Fauzan, saat ini melarikan diri, masih dalam tahap pencarian Petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















