Menurutnya, secara aturan memang tidak menjadikan batalnya rapat paripurna dan tidak membutuhkan quorum karena tidak ada agenda pengambilan keputusan.
“Rapat paripurna istimewa ini tidak memerlukan jumlah anggota kuorum. Berbeda dengan paripurna pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Disinggung adanya pemberitahuan kepada anggota, H Anwari mengaku sudah memberikan undangan secara resmi.
“Secara administrasi semua anggota sudah kita undang. Kita kembalikan saja pada kesadaran pribadi masing-masing. Tapi yang pasti sudah kita undang,” tukasnya.
Sementara Ketua DPRD Sampang, Fadol, dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak aktif begitu juga nomor telepon selulernya.
Sama halnya dengan Wakil Ketua I, Amin Arif Tirtana, dihubungi melalui pesan singkat elektronik tidak ada tanggapan.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya