Terakit Pupuk Subsidi untuk Petani Kawasan Hutan, Begini Komentar DKPP dan DPRD Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Lembaga swadaya Masyarakat PK-PAN bersama 15 kelompok tani yang tergabung di LMDH di beberapa kecamatan yang di Kawasan Pinggir hutan, lakukan hearing bersama.

Mereka mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Dalam pantau Awak media Suara Bangsa, Dalam penyampaian aspirasi 15 kelompok LMDH Bojonegoro tersebut, Sidang rapat di pimpin oleh Sally Atyasasmi dari fraksi Gerindra, dalam pertemuan tersebut Warga mengeluhkan terkait pelarangan Pupuk Subsidi di kawasan hutan, dan terkait Arogansi oknum perhutani kepada pesangem yang tergabung di LMDH dalam upaya mengurus untuk mendapatkan Hutan untuk sosial.

Helmi Elisabet selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian, mengatakan, DKPP Bojonegoro mengatakan dalam sambutan nya secara langsung menarik surat yang diangap meresahkan kepada masyarakat kawasan hutan hal ini juga bagian klarifikasi dan memberi jawaban kepada Perhutani Bojonegoro, bahwa Pemkab Bojonegoro belum bisa memenuhi proposal perhutani terkait Pupuk Subsidi.

“DKPP segera menarik surat yang meresahkan kawasan hutan, segera kita balas dengan surat, untuk 7 KPH dan cabang lingkungan hidup dan perkebunan sebagai jawaban, sifatnya Pemberitahuan, bahwa KPM tidak bisa memberi pupuk subsidi kepada perhutani,” ungkapnya.

Baca Juga:  Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Helmi Elysabeth juga menambahkan kepada peserta hearing yang di hadiri 15 kelompok LMDH Bojonegoro, di temui fraksi fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, Dari Fraksi Golkar, PKB, PDIP, serta Fraksi gabungan PAN.

Dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama jajaran, Admistrasor Perhutani Bojonegoro bersama jajaran, Dan Dinas perdagangan dan jajaran, Perhutani kanwil Jawa timur, serta LMDH dan para pesangem.

Lanjutnya, Helmy akan segera mengabarkan bila benar benar terjadi ada perubahan regulasi dari pusat, maka DKPP akan mengabarkan dan memberitahukan terkait bisa tidaknya Pupuk Subsidi untuk Perhutani.

“Bila nanti ada regulasi yang membolehkan untuk pupuk subsidi untuk perhutani maka kami akan memberitahukannya,” tambahnya.

Helmi Elisabeth yang mantan kepala Dinas sosial tersebut juga menjawab terkait Program Kartu mandiri, bagaimana petani hutan bisa mendapatkan tersebut.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri, mari sama sama kita manfaatkan dengan media yang ada, mungkin DPRD bisa bersama kami untuk konsultasi ke kementerian pertanian terkait pupuk subsidi,” jelasnya.

Imbuhnya, Helmi juga memberi Tata cara untuk mendapatkan KPM, dan memberi sosialisasi terkait dana hibah untuk petani yang terus menerus tidak diperbolehkan oleh Negara.

Baca Juga:  Sekitar 270 Orang Diruwat di Kayangan Api, Begini Harapan Pemkab Bojonegoro

“Silahkan kelompok tani yang ingin mendapatkan petani mandiri, kelompok LMDH bisa mendaftarkan di kelompok tani masing-masing, di desa masing masing, mendaftar di kelompok tani bukan berarti harus bubar organisasi LMDH nya, tapi bagaimana bisa menjadi kelompok tani di desa tersebut” harapnya.

Secara terpisah, Sally Atyasasmi menjelaskan, isu pelarangan itu sebenarnya bukan , namun hanya soal pembatasan saja.

“Ini Bukan pelarangan sih , cuma pembatasan alokasi kawasan hutan, nah kita cari solusi, kita harus advokasi ke pusat,” jelasnya.

Lanjutnya, Komisi B akan segera membahas bersama sama dengan instansi terkait, dan berkonsultasi di tingkat kementerian.

“Solusinya Bulan depan kita advokasi ke pusat, bukan satu kali dua kali kita kita ke sana, karena regulasi pupuk itu di kementerian terkait hal ini ada ke komisi empat dan kementerian pertanian, namun kita belum mendapat jawaban dan solusinya, bulan depan kita ke sana lagi agar mendapatkan solusi dan jawaban,” terangnya.

Imbuhnya, Komisi B berusaha menjembatani petani kawasan hutan agar mendapat kan pupuk yang bersubsidi, hal ini kalau tidak segera di jembatani masyarakat akan selalu merugi.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 1444 H/2023, Polres Bojonegoro Gelar Rakor

“Dan yang kedua, Coba kita menjembatani sambil menunggu perubahan regulasi pusat, coba kita jembatani dengan birokrasi ada perhutani Jawa timur, Adm perhutani Bojonegoro, Dinas perdagangan, Dinas ketahanan pangan dan pertanian kalau kemudian ini selaras mungkin bisa dengan pengunaan APBD, KPM itu kan kalau bisa kan bisa di singkronisasi kan, ini kan masih terlalu rumit karena kebijakan nya di Pertanian, ini perlu kita jembatani,” jelasnya.

Lanjut wanita yang akrab dengan hoby adventure sampai Ngetrail tersebut, bulan depan segera memangil kepala Dinas terkait.”bulan depan kita undang kembali bagaimana kalau mereka bisa mengunakan KPM , Komisi B akan undang lagi beberapa instansi terkait, agar mereka terjembatani, sambil menunggu perubahan regulasi dari pusat,” ungkapnya.

Sally saat disingung terkait Anggaran KPM tahun ini, Sally mengatakan ada seribuan lebih untuk tahun ini.

“Kalau luasnya hutan mereka 50 ribu sekian hektar, dan kalau mengunakan KPM sekitar 25 persen saja, sambil menunggu keputusan regulasi dari pusat, cukup lah, tahun Depan APBD kita,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi
Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro
Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru