PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu.
Tersangka Pengedar Sabu-sabu yang diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan tersebut berinisial FH, (31) Warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan RJ, (41) Warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Dari kedua tersangka tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket Plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,46 gram dan 1 poker Plastik Klip.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto menyampaikan Petugas mengamankan kedua Tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di salah satu penginapan di Pamekasan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku inisial FH dan RJ yang diduga melakukan transaksi Narkoba, terang Kasi Humas Polres Pamekasan.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
Halaman: (1) (2)
Halaman : 1 2 Selanjutnya