Kapolres Pamekasan mengatakan bahwa, penangkapan ke 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda, diantaranya penangkapan dilakukan di Pemukiman Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum, Desa Pananggung Sampang, Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan, Hotel dan Rumah Kost.
Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps menambahkan bahwa, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan tersebut, merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba.
Halaman : 1 2

















