BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Beberapa tahun belakangan ini marak praktik penipuan dengan modus pinjaman online (Pinjol).
Ada pula yang menjebak masyarakat berhutang yang kini disebut sebagai pinjol ilegal.
Partai Golkar menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Jember dalam mensosialisasikan pentingnya pencegahan agar tidak menjadi korban Pinjol ilegal.
Seperti yang digelar di aula KUD Jaya, Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Kamis (13/10/2022) dengan tajuk Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal.
Program sosialisasi itu dibawa oleh Zulfikar, anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar.
“Sebenarnya acara bukan saya yang punya. Yang punya adalah mitra kerja saya,” kata Zulfikar.
Setengah periode lalu, Zulfikar merupakan anggota DPR RI di Komisi II.
“Setengah periode berikutnya saya minta pindah ke Komisi XI. Bidang tugasnya keuangan, perencanaan nasional dan perbankan,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan karena ingin menghadirkan lebih banyak program bagi masyarakat Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.
“Kami punya 12 mitra kerja, salah satunya OJK. Yang mengawasi perbankan dan lembaga keuangan non bank.
Jika ada yang nakal, silahkan lapor ke OJK,” pintanya.
Pihaknya mendahulukan merealisasikan program ke partai dan konsistuennya.
“Ini sebenarnya berupa informasi, pengetahuan dan ilmu yang diberikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Adit, salah satu pemateri dari OJK Cabang Jember menjelaskan, OJK memilki 3 tugas yakni mengatur, mengawasi dan melindungi.
“Belakangan ini marak investasi ilegal dengan modus penawaran tanam Rp 1 juta, bunga seminggu 20 persen. Ini kan gak logis, maka dicek dulu,” bebernya.
Dia pun menyebutkan beberapa ciri investasi ilegal, di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar secara cepat dan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota (member get member).
“Kemudian biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/public figure, mengklaim bebas risiko dan legalitas tidak jelas,” sebut Adit.
Menurutnya, ada dua penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia.
“Seperti kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial; banyak server di luar negeri; konsumen tergiur bunga tinggi serta belum paham investasi,” ulasnya.
Bahkan, berdasarkan data kurun waktu 2018-2022, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 16,7 triliun.
“Cara mudah mengidentifikasi investasi ilegal itu 2L: Legal dan Logis,” tutur Adit.
Beberapa modus yang dilakukan pelaku investasi ilegal di antaranya mencatut nama OJK yang telah memberi izin pada aplikasi penghasil uang tertentu dan disebarkan via broadcast medsos.
“Kalau misal di IG broadcast bahwa OJK memberi izin kredit atau investasi, ini penipuan. Karena OJK tidak berhak memberi izin atau menyetujui, tapi hanya mengawasi,” paparnya.
Selain investasi Ilegal, ada juga Pinjol ilegal dengan modus langsung mentransfer sejumlah uang ke korban.
“Tahu-tahu ditransfer walaupun gak pinjam.
Biasanya 5 hari kemudian ditelpon, anda minjam uang ditransfer dan disuruh mengembalikan,” ucapnya.
Lantas, bagaimana ketika masyarakat mengalami hal demikian?
“Kalau seperti ini, jangan ditransfer, dan segera laporkan polisi,” imbuhnya.
Berdasarkan data, ada 102 penyelenggara pinjaman online legal.
Adit kemudian membagikan tips mendeteksi Pinjol legal atau ilegal.
“Jika dikirim link, segera hapus, itu pasti penipuan,” ucapnya.
Kemudian, penawaran Pinjol lewat saluran komunikasi itu tidak diperbolehkan.
“Yang ilegal meminta akses dari kontak, foto dan lainnya untuk menarik data pribadi calon korban,” urainya.
Lalu ada pula yang disebut Social Engineering (Soceng) yang merupakan bentuk manipulasi pada korban lewat telpon.
“Modus biasanya tentang perubahan pelayanan dengan mengirimkan link untuk mengakses kode OTP, PIN dan nama gadis ibu kandung, itu pasti ilegal,” bebernya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak sembrono mengunggah data pribadi di medsos.
“Jaga data pribadi dan hati-hati jika transaksi keuangan jangan pakai WiFi publik. Lebih baik pakai internet data seluler saja. Itu sangat rentan,” ucapnya. (awi)

















