Polres Bondowoso Bekuk Pengedar Pil Koplo di Jambesari

- Admin

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bondowoso berhasil membekuk pengedar pil koplo logo Y di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku bernama Ifan Nurhadi, warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten setempat.

Kasatresnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku yakni berdasarkan aduan masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran pil setan di wilayah setempat.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Ifan di RT 12 RW 02 Desa Grujugan Lor,” kata Kasatresnarkoba kepada media, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  Bupati Bondowoso Larang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Penangkapan kepada pelaku terjadi pada Sabtu (16/4/2022) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

“Di TKP, kami mengamankan pelaku berikut barang bukti 3 butir pil logo Y yang dijual pelaku sebesar Rp 10 ribu,” ujarnya.

Kemudian, setelah penggeledahan, polisi menyita barang bukti pil koplo sebanyak 132 butir.

“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer rokok/grenjeng tanpa izin edar,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 subs pasal 196 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Bukannya Berpatroli, Tiga Warga Bangkal Ini Malah Main Judi Online di Pos Kamling

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (awi)

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB