Polres Bondowoso Bekuk Pengedar Pil Koplo di Jambesari

- Admin

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bondowoso berhasil membekuk pengedar pil koplo logo Y di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku bernama Ifan Nurhadi, warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten setempat.

Kasatresnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku yakni berdasarkan aduan masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran pil setan di wilayah setempat.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Ifan di RT 12 RW 02 Desa Grujugan Lor,” kata Kasatresnarkoba kepada media, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  Sosok Perempuan Resmi Nahkodai IKMPB Siap Jadi Mitra Kritis Pemkab Bondowoso

Penangkapan kepada pelaku terjadi pada Sabtu (16/4/2022) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

“Di TKP, kami mengamankan pelaku berikut barang bukti 3 butir pil logo Y yang dijual pelaku sebesar Rp 10 ribu,” ujarnya.

Kemudian, setelah penggeledahan, polisi menyita barang bukti pil koplo sebanyak 132 butir.

“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer rokok/grenjeng tanpa izin edar,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 subs pasal 196 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Wabup Bondowoso Lakukan Rakor Penanggulangan Bencana

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (awi)

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru