BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bondowoso berhasil membekuk pengedar pil koplo logo Y di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku bernama Ifan Nurhadi, warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten setempat.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku yakni berdasarkan aduan masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran pil setan di wilayah setempat.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Ifan di RT 12 RW 02 Desa Grujugan Lor,” kata Kasatresnarkoba kepada media, Selasa (19/4/2022).
Penangkapan kepada pelaku terjadi pada Sabtu (16/4/2022) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
“Di TKP, kami mengamankan pelaku berikut barang bukti 3 butir pil logo Y yang dijual pelaku sebesar Rp 10 ribu,” ujarnya.
Kemudian, setelah penggeledahan, polisi menyita barang bukti pil koplo sebanyak 132 butir.
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer rokok/grenjeng tanpa izin edar,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 subs pasal 196 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (awi)

















