Kejari Tapanuli Selatan Hentikan Penyelidikan Kasus Dana Hibah KNPI Tapsel 2019

- Admin

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penyelidikan kasus dana hibah KNPI tahun 2019.

Demikian tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Antoni Setiawan SH MH didampingi Kasi Intel Saman Dohar SH MH kepada wartawan, Rabu (09/03/2022).

Dihentikan tahap penyelidikan (Lid) tersebut setelah meminta keterangan sebanyak 13 orang, baik pengurus dan pelaksana kegiatan. Lanjutnya berdasarkan audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.

“Dalam perjalanannya hibah Rp800 juta digunakan pengurus KNPI sebesar Rp650 juta bentuk 10 kegiatan, dan Rp150 juta bentuk 4 kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Meski Sudah Cuti Lebaran, Bupati Dolly Tetap Kunjungi Beberapa Masjid di Tapsel Untuk Dibantu

Sesuai hasil audit itu dari 14 bentuk kegiatan ternyata terdapat kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai total Rp58. 806.000 (untuk belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi).

“Dari hasil kelebihan pembayaran itu telah dilakukan pengembalian oleh bendahara KNPI sebesar Rp58.806.000 ke Kas Daerah pada 15 Februari 2022 lalu,” kata Antoni.

Dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut maka pihak kejaksaan menghentikan penggunaan hibah KNPI TA 2019 diketuai AS dan bendaharan NS tersebut.

“Dalam sebuah perkara kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah di pengadilan,” tandas Antoni.

Baca Juga:  Melihat Kondisi Bayi Ada Kelainan, Bupati Tapsel Upayakan Agar Bayi Ditangani Secara Maksimal

Berita Terkait

Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro
Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya
Komisi C DPRD Bojonegoro: Apa pun Sekolahannya Sebelum Tanggal 25/4 Lembaga Pendidikan Harus Memberikan Ijasahnya
SPBU 54.621.13 Bojonegoro Bantah Tudingan Konsumen Terkait Takaran BBM
Hujan Landa Sampang, BPBD Tangani Genangan Air di Sejumlah Ruas Jalan
Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Lakukan Uji Kir, Keselamatan di Jalan jadi Ancaman
Videotron Bertahun-tahun di Bojonegoro Terlihat Mati dan Tak Terawat, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Dukung Penertiban PKL, Anggota DPRD Sumenep Minta Pemkab Lakukan Dialog dengan Pedagang

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:05 WIB

Meriahkan Malam Lebaran, Pemkab Sampang Gelar Lomba Pawai Takbir Keliling

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:03 WIB

STIE Al-Anwar Host Kongres III dan Rapat Kerja Aliansi BEM Mojokerto Raya, Ini Pesan Ketua dan DPRD

Kamis, 26 September 2024 - 19:59 WIB

Wisuda 144 Mahasiswa, STITAL Perkuat Nilai-nilai Aswaja di Bangkalan

Senin, 9 September 2024 - 13:46 WIB

STIE Al-Anwar Mojokerto Laksanakan Sidang Terbuka Senat

Sabtu, 7 September 2024 - 21:34 WIB

Upgrading Guru dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Senin, 22 Juli 2024 - 20:58 WIB

Laksanakan KKN Sains, STIE Al-Anwar Mojokerto Angkat Isu Pembangunan Desa Mandiri

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:47 WIB

Siswa SDN 2 Tamberu Pamekasan Belajar di Rumah Warga

Senin, 15 Juli 2024 - 14:29 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Mulai Terapkan Program Modernisasi di Tahun Ajaran Baru

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Kartini, Begini Pesannya

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:43 WIB

Birokrasi

Kesbangpol Bojonegoro Gelontorkan Bantuan Untuk Ormas Tahun 2024

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:50 WIB