Nyambi Jadi Mucikari, Penjual Kopi Diciduk Polisi

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang mucikari berinisial S pada hari Senin (22/3/2021) siang di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

Penangkapan tersebut bermula pada hari yang sama, saat polisi mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bonorogo dalam keadaan telanjang alias tanpa busana. Tindak asusila itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menerangkan hasil pengembangan tindakan tersebut akhirnya mendapati suatu petunjuk bahwa si laki-laki melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang mucikari di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus.

Baca Juga:  Hasan Foundation Lakukan MoU dengan Dekopinda Probolinggo

”Kita tangkap sekitar pukul 14.45 WIB,” terangnya.

”Sebelum penangkapan itu, kami mendapati pasangan yang bukan suami istri, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” imbuh Kasatreskrim Selasa (23/03/2021) kepada suarabangsa.co.id.

Setelah itu, Satreskrim meluncur ke sebuah warung kopi di Pasar 17 Agustus. Akhirnya mendapati perempuan penjual kopi kelahiran 1969.

”Dia orang bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” sambungnya.

Sementara, pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun keduanya sudah dipulangkan. Hanya diperiksa dan dimintai keterangan.

Baca Juga:  Pj Kades Torjun Sampang Tepis Isu Soal Kualitas Beras BPNT yang Tak Layak Konsumsi

”Mucikari ini terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi,” terangnya.

Sementara ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan.

Adhi mengatakan, S memiliki warung kopi. Modusnya, kalau ada orang datang, dan bertanya jasa PSK, oleh S langsung disediakan. Sementara, tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150.

”Begitu mau, langsung dipanggil si PSK,” tutupnya.

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Berita Terbaru