Nyambi Jadi Mucikari, Penjual Kopi Diciduk Polisi

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang mucikari berinisial S pada hari Senin (22/3/2021) siang di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

Penangkapan tersebut bermula pada hari yang sama, saat polisi mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bonorogo dalam keadaan telanjang alias tanpa busana. Tindak asusila itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menerangkan hasil pengembangan tindakan tersebut akhirnya mendapati suatu petunjuk bahwa si laki-laki melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang mucikari di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Sampang Merespon Keluhan Petani Soal Pupuk Subsidi di Camplong

”Kita tangkap sekitar pukul 14.45 WIB,” terangnya.

”Sebelum penangkapan itu, kami mendapati pasangan yang bukan suami istri, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” imbuh Kasatreskrim Selasa (23/03/2021) kepada suarabangsa.co.id.

Setelah itu, Satreskrim meluncur ke sebuah warung kopi di Pasar 17 Agustus. Akhirnya mendapati perempuan penjual kopi kelahiran 1969.

”Dia orang bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” sambungnya.

Sementara, pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun keduanya sudah dipulangkan. Hanya diperiksa dan dimintai keterangan.

Baca Juga:  Polsek Mulyorejo Tindak Tegas 28 Pelanggaran Lalin

”Mucikari ini terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi,” terangnya.

Sementara ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan.

Adhi mengatakan, S memiliki warung kopi. Modusnya, kalau ada orang datang, dan bertanya jasa PSK, oleh S langsung disediakan. Sementara, tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150.

”Begitu mau, langsung dipanggil si PSK,” tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terbaru