Petugas Gabungan Segel 3 Cafe di Sumenep

- Admin

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumenep, Polri, Kodim 0827, Dinas Perizinan dan BPBD Sumenep, segel 3 cafe, Selasa (12/01) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

Tiga cafe yang disegel diantaranya, Cafe Cuan, Tecafe86 dan Cafe Jipex Teen Eatery.

Kepala Satpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban usaha yang tidak berizin, sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Malam ini sementara ada 3 Cafe yang kita segel yakni, Cafe Cuan, Tecafe86 dan Cafe Jipex Teen Eatery,” terangnya.

Baca Juga:  DPO Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Sumenep

Edi menyampaikan, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap tempat-tempat Cafe atau Resto harus tutup sampai jam 20.00 Wib dan bagi yang tidak berizin agar sehera mengurus tempat usaha perizinannya.

“Kemarin kita sudah menegur dengan cara baik-baik dan ternyata masih banyak yang melanggar,” imbuhnya.

Pihaknya akan membuka kembali tempat cafe yang sudah disegel apabila sudah mempunyai surat izin dari pihak terkait dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk cafe yang tidak mempunyai izin segera urus perizinannya. Karena, mengurus pembuatan izin tidak sampai sehari dan tempat yang sudah ditutup kalau sudah punyak izin harap laporan ke kita,” tuturnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Serahkan Bantuan Alsintan Bagi Gapoktan

Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial menyampaikan bahwa perizinan sangatlah penting dibuat. Karena ini menyangkut kaedah hukum.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melengkapi izin usahanya terlebih dahulu sebelum membuka usaha. Untuk kegiatan yustisi dan penertiban cafe ini tidak terbatas, waktunya sampai semua cafe sudah tertib administrasi perizinan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru