Jadi Budak Sabu, Oknum Satpol PP Sumenep ‘Nyemplung’ ke Penjara

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Nyambi jadi budak sabu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi.

Pria berinisial MAS (39) Warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep diciduk Unit Reskrim Polsek Kalianget, di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, Senin (28/10) sekira pukul 20.15 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menuturkan, penangkapan terhadap terlapor MAS berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kalianget melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di Jalan Raya Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Tinjau Langsung Lokasi Terjadinya Laka di Kabupaten Pasuruan

“Setelah dilakukan penyelidikan posisi terlapor diketahui sedang berjalan di pinggir jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan gudang pupuk Pusri,” beber AKP Widiarti, Selasa (29/10) pagi.

Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh di dalam kotak korek api di saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor.

“Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,40 gram, 1 bungkus korek api kayu merek Pelangi warna hitam kombinasi putih, dan 1 lembar celana pendek warna hitam motif garis sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga:  Truk Box Bermuatan Kecap dan Saos Tabrak Guardrail Tol Waru

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Widi, sarjana hukum tersebut dikena penyetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru