Jadi Budak Sabu, Oknum Satpol PP Sumenep ‘Nyemplung’ ke Penjara

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Nyambi jadi budak sabu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi.

Pria berinisial MAS (39) Warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep diciduk Unit Reskrim Polsek Kalianget, di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, Senin (28/10) sekira pukul 20.15 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menuturkan, penangkapan terhadap terlapor MAS berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kalianget melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di Jalan Raya Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Pasca Pilkades, Situasi Kamtibmas di Batuampar Tetap Kondusif

“Setelah dilakukan penyelidikan posisi terlapor diketahui sedang berjalan di pinggir jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan gudang pupuk Pusri,” beber AKP Widiarti, Selasa (29/10) pagi.

Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh di dalam kotak korek api di saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor.

“Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,40 gram, 1 bungkus korek api kayu merek Pelangi warna hitam kombinasi putih, dan 1 lembar celana pendek warna hitam motif garis sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Maksimalkan Layanan UHC, Berobat Gratis dengan Bermodal KTP

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Widi, sarjana hukum tersebut dikena penyetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru