Jadi Budak Sabu, Oknum Satpol PP Sumenep ‘Nyemplung’ ke Penjara

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Nyambi jadi budak sabu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi.

Pria berinisial MAS (39) Warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep diciduk Unit Reskrim Polsek Kalianget, di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, Senin (28/10) sekira pukul 20.15 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menuturkan, penangkapan terhadap terlapor MAS berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kalianget melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di Jalan Raya Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

“Setelah dilakukan penyelidikan posisi terlapor diketahui sedang berjalan di pinggir jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan gudang pupuk Pusri,” beber AKP Widiarti, Selasa (29/10) pagi.

Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh di dalam kotak korek api di saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor.

“Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,40 gram, 1 bungkus korek api kayu merek Pelangi warna hitam kombinasi putih, dan 1 lembar celana pendek warna hitam motif garis sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga:  Oknum Kabid di Sumenep Dijemput Paksa Resmob Polres

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Widi, sarjana hukum tersebut dikena penyetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru