Ikuti Google Maps, Warga Jombang Kena Sanksi PJR Polda Jatim

- Admin

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – M. Hani Palupi, warga Ngadirejo Rt 12 Rw 02 Diwek Kabupaten Jombang, ditindak Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur.

Pasalnya, pengemudi ranmor itu memasuki arus jalan tol, yang merupakan jalan khusus mobil, tepatnya di KM 697/600 Jalur B. Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), Senin 14 September 2020 sekitar pukul 11:30 Wib.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto menyampaikan bahwa awal mulanya, yang bersangkutan keluar dari Rest Area, di KM 725 B, yang pada saat itu, mengikuti petunjuk dari Google Maps masuk menuju ke arah ruas tol Jombang.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Selaku Ketua Umum Pengurus Provinsi PBVSI Jatim Melepas Kontingen Voli PON XX 2021 Papua

“Sesampai di lokasi, tepatnya di KM 697/600 di berhentikan rekan patroli Mojokerto Jombang dan berkoordinasi dengan patroli PJR unit 310,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto, Kamis (17/9) pukul 09:12 Wib.

Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Kata Dwi, anggotanya melakukan pemeriksaan dan penindakan dengan diberikan tilang, nomer registrasi F 6436631.

“Penindakan terhadap pengendara sepeda motor ini, dilakukan di Pos PJR tepatnya KM 684 Jombang-Mojokerto,” jalasnya.

Dari kejadian ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Warga Bangkalan Ini Hantam Pohon di Suramadu

“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, tingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas dan taatilah peraturan lalu lintas yang ada, ingat, terjadinya kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran,” pesan Kompol Dwi.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru