SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – M. Hani Palupi, warga Ngadirejo Rt 12 Rw 02 Diwek Kabupaten Jombang, ditindak Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur.
Pasalnya, pengemudi ranmor itu memasuki arus jalan tol, yang merupakan jalan khusus mobil, tepatnya di KM 697/600 Jalur B. Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), Senin 14 September 2020 sekitar pukul 11:30 Wib.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto menyampaikan bahwa awal mulanya, yang bersangkutan keluar dari Rest Area, di KM 725 B, yang pada saat itu, mengikuti petunjuk dari Google Maps masuk menuju ke arah ruas tol Jombang.
“Sesampai di lokasi, tepatnya di KM 697/600 di berhentikan rekan patroli Mojokerto Jombang dan berkoordinasi dengan patroli PJR unit 310,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto, Kamis (17/9) pukul 09:12 Wib.
Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Kata Dwi, anggotanya melakukan pemeriksaan dan penindakan dengan diberikan tilang, nomer registrasi F 6436631.
“Penindakan terhadap pengendara sepeda motor ini, dilakukan di Pos PJR tepatnya KM 684 Jombang-Mojokerto,” jalasnya.
Dari kejadian ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dalam berlalu lintas.
“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, tingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas dan taatilah peraturan lalu lintas yang ada, ingat, terjadinya kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran,” pesan Kompol Dwi.