SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ditlantas Polda Jatim mengamankan 302 kendaraan bermotor yang digunakan balap liar di wilayah Kota Surabaya.
“Adapun kendaraan bermotor yang sudah diamankan, yaitu, 23 motor diamankan saat digunakan balap liar, sedangkan 279 kendaraan lainnya, menggunakan knalpot brong, yang mana, membuat bising dan mengganggu Masyarakat sekitarnya,” ujar Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu.
Wadirlantas Polda Jatim menambahkan, penindakan kepada para pelanggar, yaitu, dilakukan oleh anggota gabungan, antaranya, personel Ditlantas Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Dalam penindakan ini, berawal dari berbagai keluhan masyarakat, dengan adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya,” ungkap Wadirlantas Polda Jatim.
Direktur Lalu lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan bahwa, selama masa pandemi pihaknya mengimbau kepada masyarakata agar terapkan protocol Covid-19.
“Kami akan terus tindak tegas bagi para remaja yang melakukan balap liar, dan hal itu, akan membahayakan diri atau orang lain,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.