SAMPANG, SUARABANGSA.co.id – Bawa Senjata tajam (sajam) tiga orang yang bernama Bakir, Busar dan Fauzi diamankan Polress Sampang, Jumat (20/03) sekitar pukul 18 WIB.
Ketiganya ditangkap oleh Opsnal Polres Sampang bersama Polsek Robatal saat melakukan operasi Cipta kondisi di Jalan Raya Desa Jelgung Kecamatan Robatal.
Wakapolres Sampang Kompol Mukhammad Lutfhi, SH mdngatakan bahwa pihaknya memberhentikan sebuah mobil yang ditumpangi oleh orang yang mengaku bernama Bakir, Busar dan Fauzi.
“Kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan ketiga tersangka tersebut membawa senjata tajam,” terangnya.
Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku membawa dan menyimpan beberapa senjata tajam dengan maksud dan tujuan untuk menjaga diri dari orang lain yang akan berbuat jahat kepadanya,” imbuhnya.
Ketiga pelaku juga membawa beberapa senjata tajam yang disimpan di tempat berbeda yaitu diselipkan pada pinggang serta diletakkan pada sudut-sudut kendaraan yang mereka tumpangi.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah senjata tajam jenis Parangyang memiliki ujung melengkung, tiga senjata jenis celurit dengan panjang 81 cm dan lebar 4,5 cm, satu buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 37 cm dan lebar 4 cm
“Ketiganya terancam pasal 2 ayat 1 UUDRT RI no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun,” pungkasnya.

















