SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil meringkus dua orang perempuan yang diduga sebagi pekerja sek komersial (PSK) dan satu orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari, Rabu (29/01) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain PSK dan mucikari, polisi juga mengmankan dua orang yang didug sebagai pelnggan. Mereka digerebek di dalam kamar No. 49 dan No. 51 Hotel Safari Jaya Jl. Trunojoyo No. 90, Gedungan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyatakan bahwa hal tersebut diketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat, dan setelah mendapatkkan informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenarannya.
Ternyata benar sehingga anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko Rachman (22) di sebuah hotel yang diduga sebagai mucikari.
“Pada saat itu terlapor sedang menunggu di parkiran hotel Safari Jaya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Terlapor diringkus bersama dua perempuan yang diduga sebagai Pekerja Sek Komersial atas nama AN (20) yang merupakan warga Dusun Tolonto Raja Desa Lebak Barat Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, dan yang kedua adalah AA (22) yang merupakan warga Dusun Gaplek Desa Bakongan Kecamatan Glaga Kabupaten Banyuwangi, H (39) merupakan warga Desa Bregung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, dan atas nama W (25) yang merupakan warga Desa Bugih Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan.
“Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan Nopol : M 2023 WU, dan 1 unit handphone merek Samsung type J1 Mini warna putih,” pungkasnya.