SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu antar negara sebanyak 10.870,9 gram, di parkiran terminal 2 Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (15/1).
“Kami amankan satu orang kurir, yaitu, Dio Anggriawan Soebandi (28) alamat Perum Bukit Bambe 22/2, Kelurahan Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gersik, yang pada waktu berada di dalam mobil KIA type Visto AT bernopol L- 1455 -IV dengan barang bukti sabu 10.870,9 gram,” ujar Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi.
Pihaknya mengungkap pada tanggal 22 Desember 2019 diperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu, yang akan diselundupkan melalui Myanmar-Serawak-Pontianak-Surabaya via kapal laut.
Dengan adanya informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan survelance dan pembuntutan calon tersangka, di daerah Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Kota Surabaya, dan dilakukan pembuntutan terhadap pelaku, yang diduga sebagai kurir narkoba.
Setelah itu, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pembuntutan, yang bertujuan Terminal 2 Bandara Juanda, dan dilakukan penangkapan terhadap kurir tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, kurir ini, sedang berada di dalam mobil Kia Type Visto AT bernopol L- 1455 -lV yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebarat 10.870,9 gram didalam tas ranselnya,” ungkapnya.
“Demi mempertangung jawab perbuatannya, pelaku kurir ini, akan kami tetapkan dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) uu RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.