SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua pemuda pendatang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan merasakan pengabnya sel tahanan.
Pasalnya, keduanya melakukan pesta dabu di sebuah kamar di rumah warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Senin (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya adalah Arie Irawan Bin Supriwatno (40) Alamat KTP jalan Mawar No. 55 Lk. IV Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, dan Kurniawan Sapta Adi (20) warga Dusun Malangan, Desa Pademawu, Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Keduanya ngekos di jalan Mahoni Desa Pangarangan, Kecamaan Kota Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Batuan.
Sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian mendapat informasi di salah satu rumah warga Desa Batuan ada yang sedang melakukan pesta sabu.
“Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut terdapat dua orang, saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan tepatnya di salah satu kamar ditemukan barang bukti di atas kasur, lantai” terangnya.
Barang bukti tersebut berupa dua kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dan seprangkat alat hisap ditemukan pada lantai kamar.
“Hasil introgasi kedua terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari keduanya, polisi mengamankan dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,46 gram, 0,48 gram (total keseluruhan ± 0,94 gram).
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Sprite yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.