Asyik Pesta, Dua Pemuda Pendatang Ini Digelandang ke Mapolres Sumenep

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua pemuda pendatang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan merasakan pengabnya sel tahanan.

Pasalnya, keduanya melakukan pesta dabu di sebuah kamar di rumah warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Senin (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya adalah Arie Irawan Bin Supriwatno (40) Alamat KTP jalan Mawar No. 55 Lk. IV Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, dan Kurniawan Sapta Adi (20) warga Dusun Malangan, Desa Pademawu, Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Lagi Santai di Sofa, Pria Berambut Pirang Ini Diringkus Polisi Sumenep

Keduanya ngekos di jalan Mahoni Desa Pangarangan, Kecamaan Kota Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Batuan.

Sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian mendapat informasi di salah satu rumah warga Desa Batuan ada yang sedang melakukan pesta sabu.

“Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut terdapat dua orang, saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan tepatnya di salah satu kamar ditemukan barang bukti di atas kasur, lantai” terangnya.

Baca Juga:  Warga Sapeken Sumenep Jatuh ke Laut Saat Mancing

Barang bukti tersebut berupa dua kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dan seprangkat alat hisap ditemukan pada lantai kamar.

“Hasil introgasi kedua terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari keduanya, polisi mengamankan dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,46 gram, 0,48 gram (total keseluruhan ± 0,94 gram).

Baca Juga:  Sebanyak 26 Napi Klas IIB Sumenep Sujud Syukur Setelah Mendapatkan Asimilasi

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Sprite yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru