SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Suryanto alias Suwari (43) warga Wonosari Lor Baru Gg 12 no. 01 Surabaya, atau Kost Wonosari Gg KB no. 01 Kota Surabaya, ditangkap unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, Sabtu (07/12).
Pasalnya, pria ini diketahui sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Karang Tembok Kacamatan Semampir Kota Surabaya, Selasa (03/12) pukul 21:00 WIB.
Awal mulanya penangkapan tersebut, berawal dari anggota TAB Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya yang sedang mobile di dekat lokasi tersebut, kemudian anggota menemukan seorang naik sepeda motor Suzuki RC 100 bernopol L- 2642 -CU, yang gerak-geriknya mencurigakan.
Akhirnya anggota melakukan penghentian dan dilakukan penggeledahan. Sedangkan hasilnya, ditemukan barang bukti berupa, satu poket narkotika jenis sabu-sabu, denga berat 0,92 gram yang di simpan di bawah jok.
“Dengan adanya barang bukti tersebut, kemudian tersangka dibawa ke klinik rajawali untuk dilakukan tes urin, dan hasilnya positif,” ungkapnya.
Demi kepentingan penyelidikan, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, dan akan ditetapkan dalam Pasal 112 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.