SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Lantas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan cipta kondisi Cipkon yang berlangsung di jalan Pasar Besar, Senin (02/12) sekitar pukul 09:30 s/d 10:30 WIB.
Dalam penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas, yang dipimpin Bubutan 8 didampingi Kanit Lantas Iptu Sigit Ekan Sahudi bersama 12 personel dengan piket fungsi, berlangsung di jalan Pasar Besar.
“Penindakan kali ini, sebanyak 32 pelanggaran yang tidak melengkapi aturan lalu lintas yang berlaku,” ujar Kanit Lantas Iptu Sigit Ekan Sahudi SH.
Adapun dalam penindakan, unit Lantas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, memeriksa kendaraan roda dua sebanyak 141 unit, sedangkan kendaraan roda empat, sebanyak 7 unit.
“Sedangkan pelanggaran lalu lintas, yang disita barang bukti STNK sebanyak 21 dan Barang bukti Sim roda dua sebanyak 9 lembar surat tilangan,” jelasnya.
Kanit lantas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Iptu Sigit Ekan Sahudi SH., mengimbau kepada masyarakat agar supaya selalu berhati-hati dalam berlalu lintas, taatilah peraturan yang berlaku,” pesan Kanit Lantas Iptu Sigit Ekan Sahudi SH.