SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Driver Ojek Online asal Jalan Kupang Gunung Barat 2/1 RT8, RW9 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya harus berurusan dengan polisi.
Pria bernama Muhammad Bahrul Wahda bin Mahmilub Yasin (21) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
“Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil tangkap pelaku penggelapan, di Jalan Jemur Ngawinan 1-A Kota Surabaya, Rabu (27/11) sekitar pukul 16.00 Wib,” ujar Kanit Reskrim Iptu Philips.
Ia menamnahkan, awalnya Rabu tanggal 27 November 2019 sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Jemur Ngawinan I-A / 6 Surabaya, telah terjadi penggelapan satu unit HP merk Realme 5, warna ungu Kristal, IMEI 1 : 8618350420282 IMEI 2 : 861835042028206 No sim card 081217300089 dan HP tersebut, milik anak pelapor yang bernama Sandy Fairuz.
“Ia melakukan penggelapan dengan cara berawal dari anak pelapor yang bernama Sandy Fairuz yang sedang pulang sekolah di SMA 10 Surabaya Jalan Jemursari 1 No 28 Kota Surabaya, kemudian pesan ojek online Grab Driver melalui handphon nya dengan tujuan ke rumah di Jalan Jemur Ngawinan 1-A / 6 Surabaya,” tutur Kanit Reskrim Iptu Philips.
Setelah itu, Driver ojol itu mengantarkan anak pelapor pulang ke rumahnya, sesampai di rumah driver tersebut, meminjam handphone, dengan alasan untuk menelpon ke temannya karena temannya kecelakaan.
“Kemudian ia memberikan handphonenya, ke Driver itu, dan saat itu juga Driver Grab kabur dengan membawa handphonenya. Selanjutnya, anak pelapor berusaha menelpon ke handphonenya, namun oleh Driver tersebut, dimatikan,” jelas Kanit Reskrim Iptu Philips.
Setelah menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek wonocolo Polrestabes Surabaya, melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang buktinya.
Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Guna pengembangkan dan memperoses Sidik lebih lanjut.
Dengan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Realme 5, warna ungu Kristal, dan satu uang tunai sebesar Rp. 650.000, dan Sepeda motor honda vario bernopol W- 4467 -UB satu Handphone merk samsung, dan pelaku akan ditetapkan dalam Pasal 372 KUHP.