SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Mewujudkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Penertiban pelanggaran lalu lintas kali ini, Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim tindak tegas 228 pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Dalam tindakan pelanggaran lalu lintas terdiri dari e-Tilang sebanyak 150 lembar, dan tilang biasa 78 lembar, adapun dalam penindakan, seperti teguran simpatik nihil.
“Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas, dalam rincian surat-surat (41), kelengkapan (10), cara muat (39), rambu/marka (69), kecepatan (69) kali,” tegas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.
Dengan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengendara, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, kepada pengguna jalan, agar selalu berupaya melengkapi surat-surat dan menaati aturan yang berlaku.
Karena Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara, hal ini juga, agar masyarakat dapat menyadari bahwa pelanggaran lalu lintas.
“Efeknya ditindak tegas, dengan memberikan tilangan,” tandas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.