SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditlantas Polda Jatim, akan terus melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Kami tindak tegas kepada kendaraan Pick Up di KM 1.200 Jalur A Jembatan Suramadu Surabaya,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (17/11).
Ia pun menjelaskan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang tidak menaati aturan yang ada.
“Sesuai perintah Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, akan selalu melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
“Tindakan tegas pelanggaran lalu lintas berupa tata cara pemuatan barang pada kendaraan barang jenis Pick Up di KM 1.200 Jalur A Jembatan Suramadu, arah Madura,” pungkas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar untuk berupaya melengkapi surat-surat, dan menaati peraturan yang berlaku. Karena Ditlantas Polda Jatim akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara.
“Keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab kita bersama. Tingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas, Jadilah Pelopor berlalu lintas, ingat kecelakaan berawal dari pelanggaran,” pesan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.