SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kendaraan minibus bernopol B- 9202 -PCF ditindak tegas oleh Sat PJR Ditlantas Polda Jatim di Jembatan Suramadu KM 3.200 Jalur A dengan Nomer RegisterTilang F 5660205.
Penindakan terhadap pengendara tersebut, dikarenakan lampu belakang mati/padam satu sebelah kirinya, Kamis (17/10).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan penertiban terhadap pengendara Minibus bernopol B- 9202 -PCF di Jembatan Suramadu.
“Pelaksanaan kali ini, sasaran R-2 hingga R-16, hal itu, kami lakukan, demi keselamatan masyarakat dalam menjalankan perjalanan,” tutur Sat PJR Ditlantas Polda Jatim.
Demi kesadaran masyarakat dalam pengguna jalan, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, akan selalu melaksanakan penertiban pelanggaran Lalu-lintas, yang tidak menaati aturan yang ada.
“Maka dari itu, saya menghimbau kepada masyarakat, agar selalu memeriksa barang dan surat-surat dalam melakukan perjalanan, karena Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, akan terus melaksanakan penertiban pelanggaran saat berlalulintas,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.