Lebih Muatan, Sebuah Truck di Probolinggo Ditindak Polisi

- Admin

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROPOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Unit 414 Jatim lV-1 Probolinggo Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, menindak tegas terhadap pengendara Truck bernopol H- 1544 -MH dengan registrasi tilang F5654702.

Hal itu, dikarenakan Kendaraan tersebut, bermuatan melebihi batas aturannya, Jum’at (11/10).

Dalam pelaksanaan penertiban. Yakni, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Bripka Kisruh bersama Brigadir Rifa’i untuk melakukan penertiban di depan Gerbang Tol Propolinggo Barat.

“Dalam pengguna jalan, taatilah peraturan yang ada, karena Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, akan selalu melakukan penindakan bagi para pelanggar,” ucapnya.

Baca Juga:  Sambil Berikan Edukasi 5M, Polda Jatim Berikan Masker dan Sembako di Bangkalan

Direktorat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan perjalanan.

Pastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi serta penumpang sebelum melakukan perjalanan.

“Ayo!! Tertib berlalulintas, jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara. Jogo Jawa Timur. Indonesia Damai,” pesan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru