SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Guna menciptakan situasi dalam pengguna jalan, Unit 802 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menindak tegas dengan memberikan surat tilangan di Jalur A Jembatan Suramadu, Senin (16/08).
Dir Lantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Drs. Budi Indra Dermawan, melalui Unit 802 Sat PJR Polda Jatim mengatakan dalam penertiban pelanggaran lalu lintas yang di Suramau berupa tata cara pemuatan barang yang melebihi aturan yang ada.
“Penindakan kali ini, pada kendaraan jenis Pick Up bernopol L- 9508 -NK di KM 3 jalur A Jembatan Suromadu dengan Nomer Register Tilang E6828461,” tegasnya.
Dir Lantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menyampikan pastikan kondisi kendaraan dan fusik pengemudi serta penumpang sebelum melakukan perjalanan.
“Keselamatan dalam berlalulintas adalah tanggung jawab kita bersama. Ayo!!!. Tertib berlalulintas, jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara. Jogo Jawa Timur. Indonesia Maju,” pungkas Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.

















