KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Yermia Krisnanto (30) warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian.
Ia kembali diamankan karena diduga melakukan peredaran pil extasi. Dari tangan pelaku turut diamankan enam butir pil extasi sebagai barang bukti.
KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik mengungkapkan pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku merupakan seorang residivis pengedar sabu-sabu. Setelah keluar dari lapas, anggota Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku apakah dia masih melakukan peredaran narkotika atau tidak,” terang Iptu Ashanik.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar, petugas mendapatkan informasi jika pelaku masih mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Yermia saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Pare.
Petugas melakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Namun sayangnya barang bukti sabu-sabu yang dicari telah habis dipakai oleh pelaku. Petugas menemukan enam butir pil exstasi di dalam saku celana milik pelaku.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Ashanik menambahkan pil tersebut dibelinya dari seorang kenalannya dengan harga Rp 250.000 per 10 butir. Namun ketika diintrogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dalam bertransaksi keduanya menggunakan system ranjau dan uang ditaruh di sebuah tempat.