Asyik Nyabu, Tiga Pria Surabaya Digerebek Polisi

- Admin

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Asyik pesta narkoba di sebuah rumah di Dukuh Pakis Surabaya, tiga pria digerebek Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Rabu (28/08) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiga tersangka yang diamankan tersebut, yakni, Putra Fajar Timur, warga Prada Kalikendal Kelurahan Pradah Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis. Dan Febri Adi Laksono bin Modigdo (32) adal Manukan Kerto kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya, serta Andri Setiawan bin Supar (31) alamat Prada Kali Kendal Kelurahan Pradah Kali Kendal Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Kompol Rasyad SH., MH melalui Kanit Reskrim Iptu Wahyu, menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 TAB Polsek Wiyung telah mendapatkan informasi si dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, Jum’at (30/08).

Baca Juga:  WUB Binaan Pemkab Pamekasan Mendapat Bantuan Dari PT Taspen

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, unit Reskrim menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan penggeledahan di rumah Prada kali Kendal, 2.C/7 Rt. 002 Rw.001 Kelurahan Prada Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya,” papar Kompol Rasyad didampingi kanit Reskrim Iptu Wahyu

“Anggota berhasil mengamankan 3 orang beserta barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu kristal dalam klip plastik dan alat-alat hisab yang tersebut di atas,” ungkap Rasyad.

Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut diakui milik putra fajar Timur. Dan selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, guna dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu plastik klip kecil yg berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Baca Juga:  Pohon Tumbang di Bluto Timpa Pengendara

Satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram, satu plastik klip kecil yang berisi sabu dgn berat bruto 0,47 gram.

Satu pipet kaca yang terdapat serbuk putih sisa pakai dengan berat bruto 1,41 gram, tujuh belas plastik klip kecil kosong, satu sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu botol alat hisap, satu bungkus rokok Surya tiga buah korek api, satu Buah gunting, satu buah HP Merk Samsung J5 Warna Putih, satu buah HP merk Smartfreen Andromax warna gold, satu buah HP Merk Samsung A5 warna putih.

Baca Juga:  Spesialis Maling Motor di Lumajang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Dengan adanya Barang bukti yang tersebut, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru