Soal Rapid Tes Antigen Bayar Rp 150 Ribu di Puskesmas Dharma Tanjung Camplong, Plt Kadinkes Sampang: Itu Bukan Pungli

- Admin

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Agus Mulyadi, mengomentari tudingan praktik dugaan pungli rapid tes antigen yang terjadi di Puskesmas Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong.

Agus memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli terkait rapid tes antigen sebagaimana kabar yang tengah berhembus. Ia menyebut, hal itu bukan pungli melainkan tarif yang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang.

“Itu bukan pungli, mereka (puskesmas dharma tanjung,red) sudah sesuai Perda terkait tarif rapid tes antigen dan di dalam Perda itu tarifnya memang sebesar Rp 150 ribu,” kata Agus saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id,  Jumat (11/06/2021).

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Gereja Bethany Surabaya, Menyambut Kunjungan Forkopimda Jatim

Dijelaskannya, adanya kebijakan terkait rapid tes antigen secara gratis atau tidak dipungut biaya itu sesudah ada warga Desa Batu Karang yang melakukan pemeriksaan di puskesmas Dharma Tanjung. Sehingga, itu berbayar.

“Pemkab Sampang memberikan kebijakan untuk menggratiskan pemeriksaan rapid tes antigen kepada masyarakat itu karena adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Rapid tes itu untuk melakukan testing dan tracing warganya,” imbuhnya.

Agus membenarkan adanya penarikan pembayaran. “(Memang ada) narik bayaran, karena pemeriksaan rapid tes antigen itu harus bayar, jadi bukan suatu pungli,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nikmatnya Ngopi Sambil Ajak Para Pemuda Untuk Aktif Tangkal Radikalisme Ala Sat Binmas Polres Sampang

Menurutnya, jika sudah ada Perda, maka itu bukan termasuk pungli. Sebab uang hasil pungutan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi disetor ke kas daerah.

Didalam Perda, kata dia, tarif terhadap pembiayaan yang dikeluarkan oleh masyarakat, yang dibayarkan ke pihak puskesmas itu harus disetor ke kas daerah, tidak bisa langsung digunakan sesuai aturan perundang-undangan.

“Uang itu tidak diterima oleh puskesmas, tetapi dibayarkan kepada pemerintah daerah. Dan itu bukan untung kepentingan teman-teman puskesmas,” tandasnya.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru