Soal Rapid Tes Antigen Bayar Rp 150 Ribu di Puskesmas Dharma Tanjung Camplong, Plt Kadinkes Sampang: Itu Bukan Pungli

- Admin

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Agus Mulyadi, mengomentari tudingan praktik dugaan pungli rapid tes antigen yang terjadi di Puskesmas Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong.

Agus memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli terkait rapid tes antigen sebagaimana kabar yang tengah berhembus. Ia menyebut, hal itu bukan pungli melainkan tarif yang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang.

“Itu bukan pungli, mereka (puskesmas dharma tanjung,red) sudah sesuai Perda terkait tarif rapid tes antigen dan di dalam Perda itu tarifnya memang sebesar Rp 150 ribu,” kata Agus saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id,  Jumat (11/06/2021).

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Persatuan Wartawan Sampang Santuni Balita Penderita Hidrosefalus

Dijelaskannya, adanya kebijakan terkait rapid tes antigen secara gratis atau tidak dipungut biaya itu sesudah ada warga Desa Batu Karang yang melakukan pemeriksaan di puskesmas Dharma Tanjung. Sehingga, itu berbayar.

“Pemkab Sampang memberikan kebijakan untuk menggratiskan pemeriksaan rapid tes antigen kepada masyarakat itu karena adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Rapid tes itu untuk melakukan testing dan tracing warganya,” imbuhnya.

Agus membenarkan adanya penarikan pembayaran. “(Memang ada) narik bayaran, karena pemeriksaan rapid tes antigen itu harus bayar, jadi bukan suatu pungli,” ungkapnya.

Baca Juga:  Seharian Tak Pulang, Warga Dapenda Sumenep Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai

Menurutnya, jika sudah ada Perda, maka itu bukan termasuk pungli. Sebab uang hasil pungutan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi disetor ke kas daerah.

Didalam Perda, kata dia, tarif terhadap pembiayaan yang dikeluarkan oleh masyarakat, yang dibayarkan ke pihak puskesmas itu harus disetor ke kas daerah, tidak bisa langsung digunakan sesuai aturan perundang-undangan.

“Uang itu tidak diterima oleh puskesmas, tetapi dibayarkan kepada pemerintah daerah. Dan itu bukan untung kepentingan teman-teman puskesmas,” tandasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru