Gelar Patroli, Satpol PP Sampang Imbau PKL agar Tidak Meninggalkan Rombong di Trotoar

- Admin

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar patroli pada Selasa (13/04/2021) malam, sekitar pukul 20.00 WIB dengan menghimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di kawasan Wijaya Kusuma dan Taman Bunga.

Himbauan dilakukan terkhusus para PKL yang berdagang di atas trotoar dan fasilitas umum (fasum), tujuannya untuk menata kota lebih rapi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, kegiatan tersebut berupa peringatan awal bagi para PKL. Jika ada PKL yang membandel, maka satuan penegak peraturan daerah (Perda) ini bakal mengambil tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Larang Tempat Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadhan

Kasatpol PP Sampang Suryanto mengatakan, bahwa himbauan itu guna untuk mengingatkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum hingga mengganggu ketertiban, agar pemilik gerobak jika selesai berjualan untuk dibawa pulang.

“Kami akan patroli di seluruh titik. Jika himbauan ini tidak di dengar atau diindahkan maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar dagangan dan menyitanya,” tegasnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban dan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan atau tindakan persuasif kepada para pedagang.

Baca Juga:  Gandeng FLP Sumenep, LPM Dialektika Dalami Penulisan Feature

“Malam ini kita lagi berupaya untuk melakukan pendekatan dan mediasi kepada pedagang yang melanggar Perda secara persuasif dan humanis,” imbuhnya.

Lebih lanjut Suryanto mengatakan, bahwa Pemkab Sampang sangat mensupport apa yang menjadi geliat perekonomian bagi para PKL yang mangkal di perkotaan. Namun, demikian pula tidak mengabaikan tampak tata ruang kota yang baik.

Sampai saat ini, kata dia, tidak ada larangan bagi para PKL berjualan, melainkan pemerintah memberi fasilitas dan wadah.

“Tidak ada larangan, tapi kita mengimbau kepada para PKL untuk bagaimana setelah berjualan, gerobaknya dibawa ketempat yang tidak mengganggu tampak penataan tata ruang kota,” himbaunya.

Baca Juga:  Warga Tambak Rejo Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumahnya

Kedepan, pihaknya berharap setelah dilakukan himbauan ini ada kesadaran dari para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban.

“Harapannya kita supaya pedagang sadar bahwa menjaga ketertiban dan kenyamanan penting selain mencari nafkah,” tandas Suryanto.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru