SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tersangka atas kasus penganiayaan berinisial R (35) warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Sumenep.
Tersangka R telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang dilakukannya sejak Oktober 2020 tahun lalu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan R terhadap Rasidi salah satu warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, akhirnya berbuntut ke kepolisian.
“Tersangka ditangkap di toko miliknya, tepatnya di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jum’at (09/04).
Lanjut Widi mengatakan, bahwa tersangka R ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat di Jakarta tanpa perlawanan dini hari tadi sekitar pukul 00:15 WIB, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang diterima Unit Resmob, bahwa tersangka R saat itu sedang berada di toko miliknya
“Kemudian anggota melakukan penangkapan, terhadap R tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
Saat ini tersangka dalam perjalanan ke Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.