Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

- Admin

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan Nota Penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

Langkah ini menjadi awal penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Adapun lima Raperda yang diusulkan meliputi,

1, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

2, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3, Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Beri Bantuan Korban Rumah Roboh

4, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR).

5, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Dalam penjelasannya, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menegaskan, bahwa revisi Peraturan daerah (Perda) Kepala Desa dan Perda BPD bersifat mendesak menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Desa.

Lanjutnya,Penyesuaian ini krusial untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan calon tunggal, mekanisme pengisian anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), serta pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di BPD.

“Urgensi perubahan ini mengingat pada 2027 mendatang terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan menggelar Pilkades dan pengisian anggota BPD karena masa bakti yang telah berakhir,” ujar Setyo Wahono.

Baca Juga:  Waspada Penyebaran Hepatitis Akut, Ini Imbauan Dinkes Sampang

Tambahnya,Terkait Raperda Trantibumlinmas, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperbarui Perda Nomor 15 Tahun 2015 agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1/2023) dan Permendagri No. 26/2020.

Penyesuaian ini bertujuan menguatkan peran Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) sekaligus menjamin kepastian hukum atas rasa aman dan tertib bagi warga.

Sementara itu, revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Raperda TJSP) dilakukan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Lewat aturan baru ini, cakupan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diperluas ke bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, infrastruktur, hingga pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) agar selaras dengan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Segera Selesaikan Raperda Agraria, Pengelolaan Pasar dan Tambak Udang

Lanjutnya,adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota(Raperda RPIK)Bojonegoro Tahun 2024–2044 dirancang sebagai peta jalan (roadmap) transformasi ekonomi daerah untuk dua dekade ke depan.

Setyo Wahono menyebut Bojonegoro perlu bertransisi dari ketergantungan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan berbasis agroindustri.

“RPIK ini merupakan pedoman strategis untuk membawa Bojonegoro menuju ekonomi industri yang beragam, tangguh, dan inklusif. Terdapat sembilan industri unggulan yang ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan industri hulu berbasis pertanian,” jelas Bupati.

Mengakhiri nota penjelasannya, Bupati Bojonegoro berharap kelima Raperda tersebut dapat dibahas secara intensif bersama DPRD guna menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, transparan, dan bermanfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat
Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah
Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Kamis, 24 September 2026 - 00:35 WIB

Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

Jumat, 18 September 2026 - 00:07 WIB

Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Berita Terbaru