Diduga Kelebihan Bayar Pembelian Alkes, Dinkes Bojonegoro Mengaku Sudah Minta Pendampingan APH

- Admin

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku ketika proses pengadaan barang dan jasa selalu bersurat kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendampingan.

Dijelaskan Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Imam Wahyudi, selama ini dalam proses belanja atau pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), pihaknya didampingi oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur.

“Hampir semua belanja di Dinkes (Dinas Kesehatan) itu saya mintakan pendampingan, baik itu dari Kejaksaan, Polda, dan Kejati (Kejaksaan Tinggi), jadi kami sudah sangat hati-hati,” ucap Imam ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 25 April 2025.

Lantaran takut salah melangkah dalam proses pengadaan, lanjutnya, sebisa mungkin Dinas Kesehatan selalu meminta pendampingan dari institusi penegakan hukum, mengingat anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut terlalu besar.

Baca Juga:  PPKM Mikro di 8 Desa Dari 5 Kecamatan di Bangkalan Bakal Diperkuat

“Karena anggarannya besar pasti ini banyak orang yang kepengen tau dan kepengen merasakan juga, sehingga kami ini perlu betul-betul dikontrol dan gak boleh seperti ini itu dan harus seperti ini,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Imam Wahyudi juga mengaku hampir 2 bulan sekali Dinas Kesehatan dipanggil ke Kantor Kejati dan Polda Jawa Timur untuk menyampaikan progres penggunaan anggaran.

“Kami intens ke Jawa Timur, hampir 2 bulan sekali kami dipanggil kesana untuk ditanya prosesnya seperti apa,” jelasnya.

Namun ironisnya, ketika disinggung ihwal kenapa nota pembelian barang yang dilakukan secara digital atau e-purchasing tersebut tidak dipublikasikan, Imam Wahyudi menjawab, kalau itu merupakan dokumen Negara yang tidak bisa disebar luaskan kepada masyarakat, dan harus dirahasiakan.

Baca Juga:  Target 900 Miliar, PAD Bojonegoro Baru Tercapai 60 Persen

“Itu gak boleh diekspos, ada yang bisa mengekspos tapi dari lembaga yang berkompeten, misalnya inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini juga sudah diaudit BPK,” tandasnya.

Sementara, menyoal atas statement Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan yang menganggap nota pembelian barang suatu dokumen rahasia, Koh Aksin, salah satu aktivis AKP (Aktivis Kolam Pancing) penggiat informasi di Bojonegoro menganggap bahwa itu keterangan ngawur.

“Kalau nota pembelian barang itu dianggap dokumen rahasia, yang ngomong berarti tidak pernah membaca Undang – Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Baca Juga:  Bantuan Sembako Korban Semeru Melimpah, BPBD Sampang Sarankan Bantuan Berupa Dana Transfer

Dimana, menurut Koh Aksin, Undang-Undang tersebut tegas mengamanatkan kalau setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan informasi dalam bentuk dokumen tentang pengguna anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

“Jadi intinya, mesin-mesin itukan dibeli menggunakan uang rakyat, dalam hal ini APBD Bojonegoro tahun 2024, maka dari itu kalau nota pembelian barang tersebut dianggap suatu dokumen rahasia nanti kita buktikan melalui sengketa informasi di pengadilan saja,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dari Lumbung Energi ke Lumbung Pangan, Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Ekonomi dan Kedaulatan Pangan 2026
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Puncak Hari Jadi Bojonegoro ke-349, RSUD Padangan Bebaskan Biaya Operasi Katarak dan Obat-obatanya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:01 WIB

DPMD Sumenep Mulai Proses Tahapan Pilkades Serentak 2027

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Independensi PWI Dipertanyakan: Rangkap Jabatan BUMN Pengurus PWI Pusat Disorot Tajam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:24 WIB

Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:53 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Daerah

DPMD Sumenep Mulai Proses Tahapan Pilkades Serentak 2027

Senin, 26 Okt 2026 - 19:01 WIB