Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal

- Admin

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satpol PP dan Damkar Pamekasan kembali melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal, yang dilaksanakan di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, Senin (29/4/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya jual beli rokok legal bagi kemajuan negara.

Seperti sosialisasi sebelumnya, sasarannya  tetap toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah hingga gudang-gudang yang memproduksi rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman, sosialisasi ini tetap mengacu  pada empat poin sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke 78, Ini Pesan Kapolres Pamekasan

“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” katanya.

Sosialisasi larangan rokok ilegal ini, akan terus dilakukan, agar masyarakat sadar jika me.perjualbelikan rokok ilegal ini sangat merugikan negara.

“Masyarakat beranggapan jika rokok ilegal ini, hanya berdasarkan bungkus tanpa ditempeli pita cukai, padahal rokok Ilegal itu banyak macamnya,” ungkapnya.

Sosialisasi larangan terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan ini, akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Tetapkan Mantan Kades Larangan Tokol Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB