DPD SWI Psp – Tapsel Sesalkan Oknum Kadis di Padangsidimpuan yang Tunjukkan Sifat Arogan Kepada Wartawan

- Admin

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia Kota Padangsidimpuan – Tapsel sesalkan tindakan dari Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan L. Siregar yang telah arogan dengan merampas Handphone salah satu Wartawan yang sedang mencoba melakukan wawancara beberapa hari lalu, tepatnya, 03 Juli 2023.

“Bila benar terbukti Kadisdik Kota Padangsidimpuan telah merampas alat kerja wartawan yang sedang bertugas melakukan kegiatan Jurnalistik, perbuatan itu sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan apa yang sudah di atur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum Wartawan dalam melakukan peliputan.

Baca Juga:  Tahun 2022, DPRKP dan Perhubungan Sumenep Gelontorkan 3,8 M Untuk RTLH

Kita sangat menyesalkan adanya kejadian seperti itu di Kota Padangsidimpuan,” ujar Ketua SWI Ahmad Mubin Lubis kepada Wartawan saat diminta tanggapannya di sekretariat DPD SWI Psp – Tapsel di Jalan Janji Raja Wek I Padangsidimpuan, Rabu (5/7/2023).

Lanjutnya, bila Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan enggan memberikan komentar saat di wawancara Wartawan, bisa saja ia menyampaikan ingin dengan bahasa yang seadanya, atau diam saja.

Namun sebaliknya sebagai Publik Figur, harusnya Kadisdik bisa lebih bijaksana memahami kebutuhan para Wartawan apalagi terkait isu – isu yang mencuat ditengah – tengah masyarakat.

Baca Juga:  Walikota Terima Audiensi MUI Kota Padangsidimpuan untuk Peringatan Tahun Baru Islam

Didalam Undang – Undang Pers jelas mengatur seperti pada Bab II Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 yang berbunyi Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara pada Pasal 6 jelas menyebutkan Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai salah satunya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Lebih jauh kata Ketua DPD SWI Psp – Tapsel, pada huruf D pasal 6 peranan Pers termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan Umum.

Terpisah, Rahmat Nasution wartawan yang bertugas pada salah satu media cetak dan online yang menjadi korban arogansi Kadisdik Padangsidimpuan L. Siregar telah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/Polres Psp/Poldasu a/n Ka SKPT Resor Psp Kanit l Aiptu RD Iskandar.

Baca Juga:  Carut-marut Pembagian BPUM di BNI Cabang Sampang, Pungutan Liar hingga Kerumunan

Usai melaporkan Kadisdik Kota Psp M Luthfi Siregar, Rahmat Efendi yang ditemui di Polres Padangsidimpuan mengatakan, peristiwa bermula saat dirinya akan melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli 130 Guru P3K Kota Psp yang dimintai biaya sebesar Rp 30 juta – 50 juta rupiah diduga dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah
Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Berita Terbaru