Pria Cabul di Bondowoso Ini Beraksi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Hingga Dua Kali

- Admin

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Diiming-imingi makanan ringan, seorang pria berinisial MU (47) tega mencabuli gadis di bawah umur.

Diketahui korban Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berumur 13 tahun.

Pelaku mencabuli korban hingga berkali-kali.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MU kepada seorang gadis yang masih di bawah umur.

“Telah terjadi tindak pidana setubuh cabul terhadap korban anak atas nama Inisial (Bunga) 13 tahun yang terjadi sebanyak dua kali, kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Februari 2023 pukul 12.00 wib di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Yayasan Kemala Bhayangkari Jatim Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir di Ijen Bondowoso

Diketahui Tersangka atas nama Inisial MU (47) menyalurkan nafsu birahinya kepada Korban Bunga ketika sedang bermain ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka MU merayu korban dengan cara membelikan makanan ringan, kemudian ketika korban sudah mulai dekat dengan tersangka dengan mengajak bergurau/bercanda dan tersangka memastikan tidak ada kecanggungan antara dirinya dengan korban selanjutnya tersangka memeluk korba dan mengarahkan korban ke dapur dan memaksa menyetubuhi,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka melakukan perbuatan secara berlanjut, selang 1 minggu tersangka melakukan Kembali kepada korban di tempat berbeda di kamar mandi berdekatan dengan dapur pada saat tersangka melakukan awal.

Baca Juga:  Korban Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Pembakaran 2 Mobil dan 2 Motor di Banyuates Sampang

“Atas perbuatan Pelaku MU kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20,5 Kilo Gram

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB