Pernah Tersandung Kasus, Mantan Kades di Bojonegoro Ini Bakal Nyalon DPRD

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tampaknya menjadi dambaan sejumlah orang.

Pun salah satu mantan Kepala Desa di Bojonegoro juga akan ikut mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024.

Mantan kepala Desa Megale Kecamatan Kedungadem kabupaten Bojonegoro itu juga ikut berperan dan meramaikan perebutan kursi panas di tahun 2024.

Diketahui Abdul Kanan adalah mantan Kepala Desa Megale yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2010.

Abdul Kanan pernah mendekam di balik jeruji besi kurang lebih 6 bulan, dituduh sebagai penadah kayu tidak bersurat.

Baca Juga:  Bangun Kolaborasi, Polres Bojonegoro Gelar Buka Puasa Bersama dengan Kodim dan Masyarakat

“Yaa benar, saat itu tahun 2010 sebelum saya menjadi kades, dan saat itu saya membeli kayu yang saya anggap itu benar, dan dianggap polisi tidak benar,” ungkap Abdul Kanan.

Abdul Kanan adalah warga RT 005 RW 006 warga Desa Megale Kecamatan Kedungadem, tahun ini berangkat menjadi Caleg Hanura dapil 4 no urut 1 tersebut, akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Bojonegoro pemilu 2024.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkhurohman mengatakan bahwa terkait syarat Calon Bakal calon legislatif (bacaleg) mantan Narapidana hal tersebut, masih belum ada putusan. Dan masih menunggu dengan perubahan turunan PKPU nomer 10.

Baca Juga:  Baru Menjabat Dua Hari, Bupati dan Wabup Bojonegoro Langsung Penuhi Ketersediaan Air Bersih

“Terkait aturan bakal calon legislatif mantan Narapidana nanti kita masih memakai dengan aturan PKPU, dan juga menunggu turunan PKPU nomer 10,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fatma Lestari Divisi Teknis Penyelengara KPU Bojonegoro mengatakan pada awak media sesuai keputusan PKPU nomer 10, mantan Narapidana harus melengkapi berkas berkas yang sudah ditentukan dan dalam kali ini untuk pemberkasan KPU ada tahapan sendiri untuk verifikasi data.

“Nanti ada tahapan sendiri dalam melengkapi berkas berkas tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Setyo Wahono Kometmen Memajukan Sepak Bola di Bojonegoro

Berita Terkait

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas
Desa Bandungrejo Bojonegoro Belum Ada Tahapan Pilkades PAW, Warga Berharap Pilkades Reguler
PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Buka Muswil PKB Jatim, Cak Imin Ajak Kader Dekat dengan Rakyat
Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro
Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru