Ada Kasus Besar yang Segera Dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id Di momen Hari Bakti Adyaksa tahun 2022, kepala kejaksaan negeri Badrut Tamam bersama tim segera mengungkap tiga kasus besar yang ada di Bojonegoro.

Kasus tersebut adalah kasus dari tahun 2015 sampai 2021 yang belum terekspose. Dan tiga kasus dugaan Korupsi tersebut sudah di mejanya telah memasuki lit, segera memasuki ke penyelidikan dan penyidikan.

Badrut Tamam Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengatakan bahwa tiga kasus dugaan korupsi yang ada di Bojonegoro segera ditindak lanjuti.

Dari kasus sampling Bantuan Keuangan Daerah (BKD) dari deling sampai pungur pun mulai masuk lit penyidikan. Selain itu juga ada kasus Dugaan Korupsi terkait Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di sekolah SMP 6 Bojonegoro, dan Dugaan korupsi yang terjadi ditubuh Bank Pemerintah Rakyat (BPR) cabang Kalitidu sampai tingkat pusat Bojonegoro yang segera memasuki lit dik.

“Adapun yang program, yang kami telah melaksanakan di bulan Juli 2012 sampai dengan bulan juli 2022 untuk penyelidikan penanganan perkara ada di intel ada satu perkara yang sudah kita lit penyelidikan, yaitu penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca Juga:  Pria 37 Tahun di Sumenep Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menambahkan, pertama dugaan kasus korupsi pengelolaan dana keuangan desa (BKD) penyelidikan itu kita sudah naik dari perkara yang kami tangani selama ini di tahun 2021 sampai dengan 2022 dalam tahap untuk penyelidikan, yang kedua yaitu di SMP 6 Bojonegoro dan dugaan tindak pidana korupsi BOS dan yang ada di BPR Bojonegoro, dan yang ketiga adalah dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa di Desa Punggur.

“Itu penyelidikan yang kami lakukan untuk perkara yang saat tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS di SMP 6 dan yang kedua adalah dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Deling itu sudah pada tahap penyidikan dan yang ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan desa Pungur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Mulai Bahas Sungai Pacal, Terkait Kebencanaan dan Tindak Darurat

Tambahnya, selain tiga kasus dugaan Korupsi yang segera ditangani kejaksaan negeri juga telah mengembalikan keuangan dari koruptor yang terjadi di kuartal 2021 sampai 2022.

“kami sampaikan pada kesempatan ini dari hasil yang kami lakukan selama tahun 2021 bulan Juli 2021 sampai dengan Juli 2022 keuangan negara yang telah berhasil kami selamatkan itu sebesar 955 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun yang diperoleh di Tahun 2022 sebesar 410 juta itu dari penanganan perkara, Jadi totalnya adalah kurang lebih 155 juta untuk keuangan yang berhasil kami pulihkan ini adalah bidang perdataan tata usaha negara dari bulan Juli 2021 sampai 2022 sebesar 5,3 miliar itu yang diperoleh keuangan yang berhasil dipulihkan oleh kita Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Adapun untuk perolehan atau pemulihan keuangan di Tahun 2022 Januari sampai dengan 2 bulan Juli sebesar 62 juta,” ungkapnya.

Badrut juga menambahkan pemulihan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri dari tahun 2021 sampai 2022 selain dari koruptor juga dari pendapatan yang diperoleh dari pendapatan dari bukan pajak.

Baca Juga:  Ditengah Efisiensi Anggaran, DPRD Bojonegoro Beli Mobil Dinas Mewah, Anggaran Capai Rp2,6 Miliar

“Kami juga ada perolehan keuangan yang dinamakan dengan pendapatan negara bukan pajak pendapatan negara bukan pajak, itu bersumber dari satu dari penanganan perkara tindak pidana umum baik itu berupa tilang maupun ongkos perkara, termasuk juga adalah perolehan hasil lelang dari barang bukti barang bukti dan barang rampasan yang kami peroleh,” terangnya.

Dari tahun 2021 sampai 2022 Kejaksaan negeri Bojonegoro kurang-lebih sebesar 1 miliar 362 juta 456.116,dan untuk bulan Juli sekitar 619 juta yang diperoleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Untuk dari bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 terkait dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak sebesar 1 miliar 362 juta 456.116, khusus untuk yang bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2022 sebesar 619 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB