Buntut Pernyataan yang Bikin Gaduh, Kapolres Sampang Ditantang Buktikan dengan Regulasi

- Admin

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Tak cukup puas dengan melakukan aksi demonstrasi didepan Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur pada Senin (20/06/2022) beberapa hari lalu.

Ratusan wartawan se Madura Raya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ), menantang Kapolres Sampang AKBP Arman untuk membuktikan dengan regulasi soal pernyataannya yang tidak akan melayani wartawan tanpa sertifikat kompetensi dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

“Kapolres Sampang wajib membuktikan dengan regulasi soal statementnya yang telah menimbulkan kegaduhan ini, penting bagi kami untuk meminta pertanggungjawaban secara intelektual kepada AKBP Arman,” kata Lutfiadi, Rabu (22/06/2022).

Penolakan terhadap wartawan, tegas dia, merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang Pers. Sebab, wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih dan mengolah berita.

Baca Juga:  Festival Musik Tong Tong Se-Madura Bakal Diikuti 30 Grup

“Setelah itu, menyajikannya kepada masyarakat luas melalui media massa. Baik online, cetak maupun elektronik. Tidak ada embel-embel UKW yang sifatnya hanya untuk pelengkap SDM saja,” tuturnya.

Pria yang tergabung dalam Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJB) itu juga menegaskan, berdasarkan undang-undang, pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi tepat, akurat dan benar.

“Tidak ada aturan yang menyebut kalau narasumber boleh menolak wawancara dari wartawan tak berkompetensi. Coba ditunjukkan kalau memang ada. Mungkin saya kelewat,” pintanya.

Menurut wartawan cyberjatim itu, sikap arogansi Kapolres Sampang tersebut sangat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers, yang hadir dalam rangka menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Lakukan Evakuasi Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

“AKBP Arman ini bisa membuktikan statementnya tidak? kalau ada UU Pers yang bisa menolak wartawan belum UKW, pada saat wartawan mencari berita. Jika tidak bisa membuktikan, maka statementnya itu melanggar UU keterbukaan publik dan UU Pers,” tegasnya.

Dia beranggapan, pernyataan Kapolres Sampang adalah pelecehan terhadap para wartawan. Khususnya wartawan yang belum UKW, karena memasung kebebasan pers dan mengabaikan keberadaan citizen journalism, sebagai wadah menyalurkan pendapat yang dijamin undang-undang.

“Kalau sertifikat UKW ini dijadikan acuan, boleh tidaknya mewawancarai narasumber, yang kasian jurnalis muda. Ini akan membuat wartawan muda yang bersemangat dan berkualitas dikerdilkan cuma karena belum dinyatakan berkompeten. Padahal untuk ke sana, harus ada proses dulu. Mereka praktik di lapangan, baru diuji. Bukan sebaliknya, diuji dulu baru praktik,” tandasnya.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Pembacokan Warga Legung

Hal yang sama juga lontarkan oleh Hernandi Kusumahadi, Kabiro Sampang media online targethukum, dengan tegas dia mengajak Kapolres Sampang untuk membuktikan dasar dari pernyataannya tersebut.

Jika tidak dapat membuktikan, kata pria yang akrap disapa Dedet, maka AKBP Arman patut diduga telah mengumbar ujaran kebencian dan dianggap melanggar UU Pers karena berupaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

“Ada konsekwensi hukumnya lho, baru saja menjabat dan miskin prestasi tapi malah membuat kegaduhan yang berdampak terhadap nama baik Kabupaten Sampang,” sesal Dedet.

Berita Terkait

Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Niat Nonton Festival Pegon, Pasutri di Jember Tabrak Ranting Pohon, Suami Tewas di Tempat
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Senin, 22 April 2024 - 13:34 WIB

Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Kriteria Rokok Ilegal yang Tidak Boleh Dijual

Minggu, 14 April 2024 - 18:57 WIB

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Senin, 25 Maret 2024 - 19:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:30 WIB

Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim

Senin, 26 Februari 2024 - 15:44 WIB

Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:32 WIB

Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB