BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam sepekan, mulai 26 Januari sampai 20 Februari 2022, jajaran Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan narkotika dari jenis sabu dan jenis pil koplo serta pil anjing gila karnopen.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 18 tersangka dari 6 kasus sabu dan 5 kasus Pil koplo serta 5 kasus pil karnopen.
Dengan rincian 7 tersangka kasus sabu, 5 tersangka kasus pil koplo, 6 tersangka pil karnopen.
“Barang bukti ‘5,2 gram narkotika jenis sabu, 588 butir pil doble L, 262 butir, atau 10,6 gram pil karnopen, 14 HP dan uang sejumlah satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Kapolres menambahkan dari 18 tersangka tersebut ada 11 pengedar yang ditangkap, dari 11 pengedar tersebut 8 dari Bojonegoro dan yang 3 tiga orang dari luar daerah Bojonegoro, yaitu dari Tuban dan Mojokerto. Dari penjualan tersebut pengedar pendapatannya kurang lebih 2,5 juta perhari.
“11 orang pengedar, 8 dari Bojonegoro 3 dari Tuban dan Mojokerto, pendapatan mereka kira kira 2,5 juta perhari,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut 18 tersangka diancam pidana dengan disangkakan, Pasal 112 dan 114, UU narkotika dan UU kesehatan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.

















