SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali meringkus salah seorang warga Kabupaten Bondowoso Jawa Timur Harto Sugiyono (31), Sabtu (18/09) pukul 13:00 WIB.
Pelaku diamankan Polres Sumenep di dalam sebuah gudang kosong yang terletak di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa, terdapat kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu di sebuah gudang kosong.
“Dilakukanlah penyelidikan, dan ternyata benar, di dalam gudang tersebut ditemukan seseorang sedang pesta sabu-sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (18/09).
Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,36 gram dan 0,46 gram (berat keseluruhan ± 0,82 gram). Selain itu diamankan juga seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merek Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang, dan masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening lalu disambung dengan pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
“Selain itu pula, ditemukan 1 buah korek api gas warna bening sebagai kompor,” lanjut Widi.
“Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Perlu diketahui atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

















