Polres Sumenep Ringkus Warga Bondowoso Saat Berada di Gudang Kosong

- Admin

Minggu, 19 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali meringkus salah seorang warga Kabupaten Bondowoso Jawa Timur Harto Sugiyono (31), Sabtu (18/09) pukul 13:00 WIB.

Pelaku diamankan Polres Sumenep di dalam sebuah gudang kosong yang terletak di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa, terdapat kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu di sebuah gudang kosong.

“Dilakukanlah penyelidikan, dan ternyata benar, di dalam gudang tersebut ditemukan seseorang sedang pesta sabu-sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (18/09).

Baca Juga:  Diduga Hendak Mencuri, Pria Asal Torjun Sampang Diamankan Warga Panyirangan

Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,36 gram dan 0,46 gram (berat keseluruhan ± 0,82 gram). Selain itu diamankan juga seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merek Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang, dan masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening lalu disambung dengan pipet kaca yang terdapat sisa sabu.

“Selain itu pula, ditemukan 1 buah korek api gas warna bening sebagai kompor,” lanjut Widi.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Bojonegoro Menggelar Silaturrahim Bersama Awak Media

“Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Perlu diketahui atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Berita Terbaru