Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Undang-undang Cukai

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Pamekasan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai rokok, acara ini digelar untuk mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten pamekasan, Selasa (14/09/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Galis ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau serta sebagai bentuk nyata pemberian edukasi kepada masyarakat tentang cukai.

Peserta yang diundang dalam kegiatan ini terdiri atas Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari Kecamatan, sosialisasi cukai dilaksanakan dengan menggandeng bea cukai madura sebagai salah satu nara sumber.

Baca Juga:  Seorang PNS di Sumenep Tewas Saat Diseruduk Mobil Pickup

Dalam kegiatan sosialisi kali ini peserta diberikan informasi terkait cukai antara lain, pengertian cukai dan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, baik tentang merek rokok ilegal maupun cara penyebaran rokok ilegal di masyarakat, juga disampaikan kepada peserta tentang desain pita cukai pertahunnya serta cara identifikasi rokok ilegal melalui identifikasi produk maupun identifikasi pita cukai yang direkatkan.

Ach. Zainullah Kepala Bagian Perencanaan Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan menjelaskan, melalui sosialisasi ini pemkab pamekasan mengajak kepada semua pihak khususnya pedagang dan produsen rokok, untuk tidak memproduksi menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi, selain itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Semua Fraksi Setujui 4 Raperda

“Mari kita bersama-sama memberantas serta memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu kepala seksi pelayanan cukai kantor bea cukai madura Ako Kembaren menjelaskan bahwa, keberadaannya di sosialisasi tesebut tidak lebih untuk memberi pemahaman terkait pita cukai rokok ilegal, yang saat ini sangat merugikan baik bagi negara maupun produsen rokok di pamekasan.

Selain itu, bagi masyarakat yang didapat menjual atau mengedarkan rokok ilegal jelas melanggar hukum, khususnya undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana ada sangsi hukum bagi yang melanggar.

Baca Juga:  Mobil Dinas Pejabat di Bojonegoro Terpantau Melintasi Jalan Tol Sumatera-Lampung, Dipakai Mudik?

“Dan menurut sangsinya akan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:43 WIB

Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 08:09 WIB

Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB