Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Undang-undang Cukai

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Pamekasan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai rokok, acara ini digelar untuk mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten pamekasan, Selasa (14/09/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Galis ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau serta sebagai bentuk nyata pemberian edukasi kepada masyarakat tentang cukai.

Peserta yang diundang dalam kegiatan ini terdiri atas Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari Kecamatan, sosialisasi cukai dilaksanakan dengan menggandeng bea cukai madura sebagai salah satu nara sumber.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Tak Jelas, Warga Hentikan Pengerjaan Proyek Normalisasi Sungai Kamuning

Dalam kegiatan sosialisi kali ini peserta diberikan informasi terkait cukai antara lain, pengertian cukai dan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, baik tentang merek rokok ilegal maupun cara penyebaran rokok ilegal di masyarakat, juga disampaikan kepada peserta tentang desain pita cukai pertahunnya serta cara identifikasi rokok ilegal melalui identifikasi produk maupun identifikasi pita cukai yang direkatkan.

Ach. Zainullah Kepala Bagian Perencanaan Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan menjelaskan, melalui sosialisasi ini pemkab pamekasan mengajak kepada semua pihak khususnya pedagang dan produsen rokok, untuk tidak memproduksi menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi, selain itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga:  Mengetahui Warganya Hidup Memprihatinkan, Dandim Pamekasan Langsung Turun

“Mari kita bersama-sama memberantas serta memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu kepala seksi pelayanan cukai kantor bea cukai madura Ako Kembaren menjelaskan bahwa, keberadaannya di sosialisasi tesebut tidak lebih untuk memberi pemahaman terkait pita cukai rokok ilegal, yang saat ini sangat merugikan baik bagi negara maupun produsen rokok di pamekasan.

Selain itu, bagi masyarakat yang didapat menjual atau mengedarkan rokok ilegal jelas melanggar hukum, khususnya undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana ada sangsi hukum bagi yang melanggar.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polsek Kota Pamekasan Gelar Cipkon

“Dan menurut sangsinya akan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru