Pansus II DPRD Bojonegoro Mulai Bahas Raperda Inisiatif Legislatif yang Tertunda

- Admin

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perlindungan jaminan petani kembali dibahas lagi oleh Panitia khusus dua (Pansus) di Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, bersama Pemkab Bojonegoro. Selasa (30/03/2022).

Dalam pantauan awak media Suara Bangsa, di antara pasal perpasal masih menjadi perdebatan antara Eksekutif dan Komisi B dalam pembahasan Raperda Insiatif Perlindungan petani yang diusulkan oleh Komisi B.

Eksekutif lewat Setda Kusnandoko Tjatur P. mempermasalahkan pasal 5 yang tidak mencantumkan redaksi di Raperda Inisiatif tersebut terkait redaksi (Pemerintah pusat).

Perdebatan Antara pihak Unigoro, dan Komisi B, serta Eksekutif sempat terjadi dan ditengahi oleh ketua Komisi B Lasuri.

Secara terpisah Lasuri membenarkan bahwa Raperda Inisiatif Perlindungan Jaminan petani sedang diusulkan oleh Komisi B, hal tersebut semata mata demi melindungi kelompok pertanian serta para petani yang selama ini masih diatur timpang tindih dengan regulasi yang lain, dengan diterbitkan Perda Jaminan Perlindungan pertanian agar para petani bisa terlindungi hak haknya.

“Sebenarnya kan ini Raperda sangat penting, karena berurusan dengan petani (perlindungan petani), tentu ada hal hal yang misalnya program program yang sudah ada dan di raperda ini bisa disingkronkan Perda yang sudah ada (oleh Pemkab), agar tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada, Raperda ini agar disingkronkan, agar raperda ini tidak menjadi macan kertas saja, Raperda ini agar bisa diimplentasikan, agar penganggarannya bisa dieksekusi oleh dinas terkait (dinas pertanian),” terangnya.

Baca Juga:  Beredar Isu, Polres Sampang OTT Dua Oknum LSM di Jalan Makboel

Disingung terkait pasal yang menjadi perdebatan saat Pansus, Lasuri mengatakan belum masuk pada materi dari pasal per pasal, dalam hal ini pihak Komisi B baru sebatas mensingkronkan sudut pandang antara pihak Akademisi (Unigoro) dengan pihak Eksekutif. Untuk mensingkronkan regulasi yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro.

“Pasal pasalnya tentu belum ada, karena kita belum masuk di materi, tetapi eksekutif menganggap pasal pasal yang sudah ada cantolan hukum di regulasi lainya, sudah ada cantolan hukum diatasnya, misal seperti Kartu petani mandiri atau misalnya soal AUTP itu, agar bisa disingkronkan,” terangnya.

Disingung siapa yang menunjuk Kampus Unigoro selaku penguji Naskah akademik Raperda Perlindungan Petani, Lasuri menegaskan bahwa komisi B selaku penggagas Raperda Inisiatif Perlindungan Petani maka bekerja sama dengan Kampus Unigoro untuk merangkum Naskah Akademik (NA)nya, maka itu hari ini Selasa (30/03/2022) pansus dua lanjutan membahas terkait Raperda inisiatif Perlindungan Petani, baru sebatas singkronisasi antara Eksekutif dengan Akdemisi (Unigoro).

“Jadi DPRD utamanya komisi B untuk membuat Raperda Inisiatif komisi B untuk perlindungan petani, maka itu Komisi B kerja sama dengan Unigoro untuk itu tentunya oleh Unigoro sudah di susun draftnya pasal per pasal nya ,adapun Ada cara sudut pandang yang berbeda dengan eksekutif, maka itu nanti kita singkronkan dengan NA-nya,” jelasnya.

Baca Juga:  Cangkir Semar Kedua, Kades Pungpungan Bojonegoro meminta pada RT untuk Lebih Produktif

Saat disingung tujuan adanya Raperda Insiatif Perlindungan petani, Lasuri menandaskan bahwa berharap agar petani tidak hanya menjadi obyek oleh lembaga, namun bagaiman petani menjadi subyek dalam kesejahteraannya lewat Raperda tersebut, dengan ada nya singkronisasi hari ini, agar Raperda yang digagas oleh Komisi tersebut tidak menjadi macan kertas semata.

“Petani jangan sampai menjadi obyek tapi menjadi subyek, bagaimana secara kelembagaan dia tidak hanya jadi pelaku, tapi bagaimana tidak lanjut dari anggaran dari Pemkab petani bisa jadi pelaku yang dimaksud oleh Pemkab,” harapnya.

Helmy Elisabeth selaku kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian Pada prinsipnya mendukung dengan Raperda Inisiatif yang diusulkan oleh Komisi B, namun pada prinsipnya harus ada harmonisasi terkait regulasi yang sudah ada dan aturan aturan Pemerintah pusat yang telah mengikat Daerah.

“Pada Prinsipnya setuju hal tersebut untuk mengatur bagaimana bentuk kesejahteraan petani, kami dari eksekutif sangat mendukung, namun perlu adanya bagaimana harmonisasi,nanti kan ada lanjutan dengan Teman-teman NA,” jelasnya.

Disingung terkait perdebatan dalam Pansus dua tersebut, Helmy mantan kepala Dinas sosial tersebut beberapa mengatakan, ada beberapa pasal yang perlu diharmonisasikan antara Penguji Naskah Akademik (NA) dan DPRD (komis B) dan eksekutif, karena Daerah sendiri melekat dengan aturan yang sudah ada dan aturan yang lebih atas.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jatim Akan Gelar Operasi Patuh Semeru 2020, Ini Aturannya

“Yaa ada beberapa kurang sreg (setuju), tidak sreg-nya itu karena kita harus menyesuaikan dari pemerintah pusat dan perlu ada Harmonisasi,” jelasnya.

Lanjutnya, ada aturan aturan yang telah mengikat dari Undang undang 19/2013 sampai peraturan menteri dalam negeri terkait tata kelola keuangan. Helmy juga mencontohkan seperti Kelompok Petani Mandiri hal tersebut telah diatur diregulasi Peraturan Bupati (Daerah), terkait bantuan keuangan petani yang dilakukan oleh Pemerintah (Pusat), namun Daerah belum tentu bisa melakukan. Dari hal tersebut Daerah harus menyesuikan harmonisasi, pada prinsipnya ada tindakan tindakan dari pemerintah pusat belum tentu bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Misalkan diundang undang nomer 19/2013 pemerintah (Pusat) itu bisa memberikan bantuan modal, belum tentu daerah bisa melakukan, kalau pemberian modal kita bisa lakukan tapi dengan bentuk lain,Seperti petani mandiri itu tidak pemerintah pusat tapi bentuk dari Pemerintah Daerah,” terangnya.

Disingung terkait soal Raperda Inisiatif Komisi B terkait Perlindungan Petani, menurut Helmy dari pihak Eksekutif telah mengusulkan beberapa pasal untuk Harmonisasi agar terbentuk nya Raperda tersebut.

“Ada beberapa pasal yang kita usulkan untuk Harmonisasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru