BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dinamika politik tingkat desa di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, resmi memasuki ranah hukum.
Buntut dari desakan warga terkait pengisian jabatan Kepala Desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), seorang warga melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Bojonegoro.
Laporan polisi bernomor STPL/44/II/2026/SATRESKRIM tersebut dilayangkan oleh Alfiah Binti Lantip (43), warga Dusun Tloko, Desa Bandungrejo, pada Jumat (13/02/2026) malam.
Ia melaporkan pemilik akun Facebook berinisial A atas unggahan yang dinilai menyerang kehormatan suaminya, Samsul Sidiq, yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Kejadian ini berawal Konflik ini dipicu oleh wafatnya Kepala Desa Bandungrejo pada Desember 2025. Kekosongan kursi kepemimpinan desa memicu gelombang desakan dari sekelompok warga yang meminta segera dilaksanakannya PAW.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya tensi mulai meningkat sejak 24 Januari 2026, saat sekitar 50 warga mendatangi rumah pelapor untuk mendesak Ketua BPD segera menggelar musyawarah.
Meski sempat dilakukan pertemuan di Balai Desa pada 27 Januari, namun belum ditemukan titik temu terkait anggaran pelaksanaan yang disebut-sebut menjadi kendala utama.
Puncak kekesalan pelapor terjadi setelah rentetan aksi massa. Pada Kamis (12/02/2026), puluhan warga kembali mendatangi rumah pelapor. Karena Ketua BPD sedang tidak di tempat, warga dilaporkan sempat merangsek masuk ke dalam rumah untuk melakukan penyisiran.
Ketegangan ucapan secara verbal tersebut kemudian berlanjut ke ruang digital.
Pada Jumat sore, pelapor menemukan unggahan dari akun Facebook inisial A yang memuat foto sejumlah pengurus BPD dengan wajah disilang (X).
Gambar tersebut disertai narasi pencarian terhadap Ketua dan Anggota BPD Bandungrejo.
“Saya tidak terima karena postingan itu diunggah di khalayak ramai. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga di lingkungan tempat tinggal,” ungkap Alfiah dalam laporannya.
Pelapor yang didampingi pengacaranya Mustain SH membenarkan dan telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Selain itu, dua saksi kunci berinisial CH dan W, yang juga merupakan warga terdampak dan saksi mata di media sosial, telah dicantumkan dalam berita acara.
Dari pengalian informasi awak media Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan tersebut dan sedang melakukan pendalaman. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan aspirasi politik di media sosial, karena potensi pelanggaran UU ITE dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















