Dana Non-Earmark Kini Diawasi Ketat, Jangan Sampai Gagal Cair Karena Pelesiran

- Admin

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Transformasi digital dan pengetatan aturan keuangan desa sedang berada di titik krusial. Perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini diingatkan untuk tidak lagi menganggap dana non-earmark sebagai anggaran bebas yang bisa digunakan untuk kegiatan tanpa manfaat konkret bagi warga.

Mustakim Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro menegaskan, bahwa sinkronisasi antara kebijakan penggunaan anggaran dengan sistem administrasi terbaru seperti yang tertuang dalam PMK 81/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan aturan penyaluran terbaru, menuntut transparansi total.

Lelaki yang akrab dipangil Takimdjaeman tersebut menyoroti fenomena di berbagai daerah di mana dana non-earmark tahap II terancam gagal cair , karena kendala administrasi dan batas waktu verifikasi yang semakin ketat.

Baca Juga:  Bojonegoro Akan Menjadi Role Model Keluarga Samawa

“Dulu mungkin verifikasi masih longgar. Sekarang, dengan semangat integrasi data dalam PMK 81/2024, setiap transaksi desa terpantau sistem. Jika desa lebih mementingkan agenda ‘pelesiran’ yang dibungkus studi banding tanpa dokumen syarat salur yang benar, risikonya fatal, dana non-earmark tahap berikutnya tidak akan turun dari KPPN,” jelas Takimdjaeman.

Tambahnya, takimdjaeman juga menyinggung adanya syarat-syarat baru dalam pengelolaan desa, seperti kewajiban mendukung program strategis nasional.

Dana non-earmark yang sedianya untuk infrastruktur atau operasional bisa tertahan jika desa gagal memenuhi persyaratan administratif.

“Sangat tidak relevan jika perangkat desa/BPD memaksakan rekreasi atau studi banding yang hanya sekadar jalan-jalan, sementara ada kewajiban baru seperti pembentukan unit ekonomi produktif (red:KDMP) atau pembenahan sistem pajak desa yang harus diselesaikan. PMK 81/2024 mendorong semua lembaga, termasuk pemerintah desa, untuk masuk ke ekosistem digital yang akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Pesan untuk Perangkat Desa,
Mustakim Projo memberikan tiga poin utama untuk diselaraskan oleh pemerintah desa.

1, Prioritaskan Syarat Salur: Pastikan dokumen laporan penggunaan dana non-earmark sebelumnya selesai sebelum batas waktu, agar tahap berikutnya cair.

2, Studi Banding Harus Berbasis Output: Jika harus keluar daerah, tujuannya harus untuk mempelajari efisiensi sistem perpajakan desa atau inovasi ekonomi, bukan rekreasi tersembunyi.

3, Hati-hati Dana Operasional:Alokasi operasional 3% harus digunakan secara bijak untuk koordinasi yang mendukung program kerja desa, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Pembuang Bayi di Puskesmas Gapura Terancam 5 Tahun Penjara

“Intinya, pemerintah pusat sudah menyiapkan sistem yang canggih melalui PMK 81/2024. Desa harus menyesuaikan diri. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena pembangunan jalan atau irigasi mandek gara-gara dana non-earmark terblokir akibat kelalaian administratif atau penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi transparansi APBDes di tengah perubahan regulasi nasional yang semakin ketat.

Informasi Tambahan,
PMK 81/2024,Mengatur tentang sistem Coretax yang menuntut integrasi pajak dan transparansi keuangan digital mulai 2025.

Dana Non-Earmark: Dana yang fleksibel namun tetap wajib dilaporkan penggunaannya dengan benar agar tahap selanjutnya dapat disalurkan oleh negara.

Penulis : Mus

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru