Dana Non-Earmark Kini Diawasi Ketat, Jangan Sampai Gagal Cair Karena Pelesiran

- Admin

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Transformasi digital dan pengetatan aturan keuangan desa sedang berada di titik krusial. Perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini diingatkan untuk tidak lagi menganggap dana non-earmark sebagai anggaran bebas yang bisa digunakan untuk kegiatan tanpa manfaat konkret bagi warga.

Mustakim Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro menegaskan, bahwa sinkronisasi antara kebijakan penggunaan anggaran dengan sistem administrasi terbaru seperti yang tertuang dalam PMK 81/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan aturan penyaluran terbaru, menuntut transparansi total.

Lelaki yang akrab dipangil Takimdjaeman tersebut menyoroti fenomena di berbagai daerah di mana dana non-earmark tahap II terancam gagal cair , karena kendala administrasi dan batas waktu verifikasi yang semakin ketat.

Baca Juga:  Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Tindak Tegas 107 Pelanggar Lali

“Dulu mungkin verifikasi masih longgar. Sekarang, dengan semangat integrasi data dalam PMK 81/2024, setiap transaksi desa terpantau sistem. Jika desa lebih mementingkan agenda ‘pelesiran’ yang dibungkus studi banding tanpa dokumen syarat salur yang benar, risikonya fatal, dana non-earmark tahap berikutnya tidak akan turun dari KPPN,” jelas Takimdjaeman.

Tambahnya, takimdjaeman juga menyinggung adanya syarat-syarat baru dalam pengelolaan desa, seperti kewajiban mendukung program strategis nasional.

Dana non-earmark yang sedianya untuk infrastruktur atau operasional bisa tertahan jika desa gagal memenuhi persyaratan administratif.

“Sangat tidak relevan jika perangkat desa/BPD memaksakan rekreasi atau studi banding yang hanya sekadar jalan-jalan, sementara ada kewajiban baru seperti pembentukan unit ekonomi produktif (red:KDMP) atau pembenahan sistem pajak desa yang harus diselesaikan. PMK 81/2024 mendorong semua lembaga, termasuk pemerintah desa, untuk masuk ke ekosistem digital yang akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga:  Menuju Indonesia Emas Bebas Narkoba, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialiasi dan Bimtek P4GN

Pesan untuk Perangkat Desa,
Mustakim Projo memberikan tiga poin utama untuk diselaraskan oleh pemerintah desa.

1, Prioritaskan Syarat Salur: Pastikan dokumen laporan penggunaan dana non-earmark sebelumnya selesai sebelum batas waktu, agar tahap berikutnya cair.

2, Studi Banding Harus Berbasis Output: Jika harus keluar daerah, tujuannya harus untuk mempelajari efisiensi sistem perpajakan desa atau inovasi ekonomi, bukan rekreasi tersembunyi.

3, Hati-hati Dana Operasional:Alokasi operasional 3% harus digunakan secara bijak untuk koordinasi yang mendukung program kerja desa, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Ketapang Sampang, Pelaku Kocar-kacir

“Intinya, pemerintah pusat sudah menyiapkan sistem yang canggih melalui PMK 81/2024. Desa harus menyesuaikan diri. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena pembangunan jalan atau irigasi mandek gara-gara dana non-earmark terblokir akibat kelalaian administratif atau penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi transparansi APBDes di tengah perubahan regulasi nasional yang semakin ketat.

Informasi Tambahan,
PMK 81/2024,Mengatur tentang sistem Coretax yang menuntut integrasi pajak dan transparansi keuangan digital mulai 2025.

Dana Non-Earmark: Dana yang fleksibel namun tetap wajib dilaporkan penggunaannya dengan benar agar tahap selanjutnya dapat disalurkan oleh negara.

Penulis : Mus

Editor : Putri

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB