BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Transformasi digital dan pengetatan aturan keuangan desa sedang berada di titik krusial. Perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini diingatkan untuk tidak lagi menganggap dana non-earmark sebagai anggaran bebas yang bisa digunakan untuk kegiatan tanpa manfaat konkret bagi warga.
Mustakim Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro menegaskan, bahwa sinkronisasi antara kebijakan penggunaan anggaran dengan sistem administrasi terbaru seperti yang tertuang dalam PMK 81/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan aturan penyaluran terbaru, menuntut transparansi total.
Lelaki yang akrab dipangil Takimdjaeman tersebut menyoroti fenomena di berbagai daerah di mana dana non-earmark tahap II terancam gagal cair , karena kendala administrasi dan batas waktu verifikasi yang semakin ketat.
“Dulu mungkin verifikasi masih longgar. Sekarang, dengan semangat integrasi data dalam PMK 81/2024, setiap transaksi desa terpantau sistem. Jika desa lebih mementingkan agenda ‘pelesiran’ yang dibungkus studi banding tanpa dokumen syarat salur yang benar, risikonya fatal, dana non-earmark tahap berikutnya tidak akan turun dari KPPN,” jelas Takimdjaeman.
Tambahnya, takimdjaeman juga menyinggung adanya syarat-syarat baru dalam pengelolaan desa, seperti kewajiban mendukung program strategis nasional.
Dana non-earmark yang sedianya untuk infrastruktur atau operasional bisa tertahan jika desa gagal memenuhi persyaratan administratif.
“Sangat tidak relevan jika perangkat desa/BPD memaksakan rekreasi atau studi banding yang hanya sekadar jalan-jalan, sementara ada kewajiban baru seperti pembentukan unit ekonomi produktif (red:KDMP) atau pembenahan sistem pajak desa yang harus diselesaikan. PMK 81/2024 mendorong semua lembaga, termasuk pemerintah desa, untuk masuk ke ekosistem digital yang akuntabel,” tambahnya.
Pesan untuk Perangkat Desa,
Mustakim Projo memberikan tiga poin utama untuk diselaraskan oleh pemerintah desa.
1, Prioritaskan Syarat Salur: Pastikan dokumen laporan penggunaan dana non-earmark sebelumnya selesai sebelum batas waktu, agar tahap berikutnya cair.
2, Studi Banding Harus Berbasis Output: Jika harus keluar daerah, tujuannya harus untuk mempelajari efisiensi sistem perpajakan desa atau inovasi ekonomi, bukan rekreasi tersembunyi.
3, Hati-hati Dana Operasional:Alokasi operasional 3% harus digunakan secara bijak untuk koordinasi yang mendukung program kerja desa, bukan kepentingan pribadi.
“Intinya, pemerintah pusat sudah menyiapkan sistem yang canggih melalui PMK 81/2024. Desa harus menyesuaikan diri. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena pembangunan jalan atau irigasi mandek gara-gara dana non-earmark terblokir akibat kelalaian administratif atau penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi transparansi APBDes di tengah perubahan regulasi nasional yang semakin ketat.
Informasi Tambahan,
PMK 81/2024,Mengatur tentang sistem Coretax yang menuntut integrasi pajak dan transparansi keuangan digital mulai 2025.
Dana Non-Earmark: Dana yang fleksibel namun tetap wajib dilaporkan penggunaannya dengan benar agar tahap selanjutnya dapat disalurkan oleh negara.
Penulis : Mus
Editor : Putri

















