BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam Progres Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, mengalami kejangalan dalam Proses pelaksanaan mengurus untuk mendapatkan PTSL tersebut.
Dalam hasil investigasi SUARABANGSA.co.id, ternyata Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak pernah melakukan sosialisasi terkait adanya PTSL untuk Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Ketua Panitia Program PTLS Desa Wedi Deni Isna Syahada mengatakan, dalam proyek PTSL yang ada di Desa Wedi tersebut BPN tidak pernah Sosialisasi.
“Yang ada kita ditugasi dalam target jangka satu bulan harus bisa mengerjakan proyek tersebut,” terangnya.
Dengan adanya tugas tersebut, akhirnya Pihak Desa mengumpulkan para pemohon dan tokoh pokmas. Pihak panitia dan pemohon menentukan soal besaran harga.
“Jadi Pihak BPN itu tidak pernah Sosialisasi di Desa Wedi, kita ditugasi Oleh BPN satu bulan harus sudah selesai dan jadi,” ungkapnya lagi.
Terkait biaya Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) menurut Deni ditangung Oleh Pihak Desa.
“Kalau hal itu, ditangung oleh pihak Desa,” jelasnya.
Ditanya soal Kelebihan Bayar dari para pemohon, Deni menjelaskan kalau tidak melihat data Dia tidak bisa merinci dan mengetahui.
“Kalau soal kelebihan bayar, kalau tidak melihat data kita tidak tahu,” kekehnya.
Berita sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL perlu menyiapkan Beberapa dokumen, Seperti KTP, KK, Surat permohonan, bukti Pemasangan tanda batas, dan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Regulasi SKB tiga Kementerian terkait PTSL memutuskan harga yang sudah disubsidi oleh Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2017 yang mungkin masih relevan, yang belum direvisi oleh Negara, ternyata aturan Pemerintah tersebut tidak berlaku di Bojonegoro.
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp 450.000.
Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Kepri, Bangka Belitung): Rp 350.000.
Kategori III (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar): Rp 250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung): Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.
Dalam investigasi Awak Media, di desa Wedi Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, PTSL seharga 500 ribu Rupiah perbidang.
Untuk BPN yang membidangi terkait PTSL, sampai ini belum ada jawaban yang pasti saat dihubungi oleh awak media lewat WhatsApp. Dan salah satu Pegawai BPN segera menyampaikan ke Bidangnya, dan sampai saat ini belum ada jawaban.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















