BPN Disebut Tak Pernah Sosialisasi Program PTSL di Desa Wedi Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam Progres Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, mengalami kejangalan dalam Proses pelaksanaan mengurus untuk mendapatkan PTSL tersebut.

Dalam hasil investigasi SUARABANGSA.co.id, ternyata Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak pernah melakukan sosialisasi terkait adanya PTSL untuk Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Ketua Panitia Program PTLS Desa Wedi Deni Isna Syahada mengatakan, dalam proyek PTSL yang ada di Desa Wedi tersebut BPN tidak pernah Sosialisasi.

“Yang ada kita ditugasi dalam target jangka satu bulan harus bisa mengerjakan proyek tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Sampang Dalami Laporan Warga terkait Aksi Curanmor di Desa Taddan Camplong

Dengan adanya tugas tersebut, akhirnya Pihak Desa mengumpulkan para pemohon dan tokoh pokmas. Pihak panitia dan pemohon menentukan soal besaran harga.

“Jadi Pihak BPN itu tidak pernah Sosialisasi di Desa Wedi, kita ditugasi Oleh BPN satu bulan harus sudah selesai dan jadi,” ungkapnya lagi.

Terkait biaya Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) menurut Deni ditangung Oleh Pihak Desa.

“Kalau hal itu, ditangung oleh pihak Desa,” jelasnya.

Ditanya soal Kelebihan Bayar dari para pemohon, Deni menjelaskan kalau tidak melihat data Dia tidak bisa merinci dan mengetahui.

“Kalau soal kelebihan bayar, kalau tidak melihat data kita tidak tahu,” kekehnya.

Baca Juga:  Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Berita sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL perlu menyiapkan Beberapa dokumen, Seperti KTP, KK, Surat permohonan, bukti Pemasangan tanda batas, dan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam Regulasi SKB tiga Kementerian terkait PTSL memutuskan harga yang sudah disubsidi oleh Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2017 yang mungkin masih relevan, yang belum direvisi oleh Negara, ternyata aturan Pemerintah tersebut tidak berlaku di Bojonegoro.

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp 450.000.
Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Kepri, Bangka Belitung): Rp 350.000.
Kategori III (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar): Rp 250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung): Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Baca Juga:  Buntut Tragedi Kolam Renang, Disporabudpar Bakal Evaluasi SOP Sampang Water Park

Dalam investigasi Awak Media, di desa Wedi Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, PTSL seharga 500 ribu Rupiah perbidang.

Untuk BPN yang membidangi terkait PTSL, sampai ini belum ada jawaban yang pasti saat dihubungi oleh awak media lewat WhatsApp. Dan salah satu Pegawai BPN segera menyampaikan ke Bidangnya, dan sampai saat ini belum ada jawaban.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru