BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro akan mengevaluasi dan memangkas anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Moh Choiri, Kepala Desa Plesungan juga ikut menyoroti peristiwa tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari legislatif dan kewenangan Anggota DPRD Bojonegoro.
Menurut Moh Choiri, perlu diketahui bersama, jika ingin membangun desa salah satunya dengan BKKD tersebut.
Pasalnya, Pemkab tidak punya kewenangan membangun fasilitas umum desa, jadi secara pengelolaan BKKD adalah kewenangan Desa dan hal tersebut diatur diregulasi Undang undang desa, nomer 6/2014 dan UU nomer 23/2014.
Jika pemkab ingin membangun desa lewat Bantuan Khusus keuangan Desa (BKKD) tidak ada masalah.
“Yaa, Kalau pemkab pingin membangun desa dan intervensi desa ya lewat BK, kalau ingin membangun desa ya lewat bantuan keuangan desa dan itu sesuai undang undang desa nomer 6/2014 dan UU nomer 23/2014,” ungkapnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya