Lagi, Menara Telekomunikasi Milik PT Dayamitra Diduga Berdiri Tanpa Izin Resmi dari Pemkab Bojonegoro

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin milik PT Dayamitra Telekomunikasi kembali terulang di Bojonegoro.

Setelah sebelumnya ditemukan kasus serupa di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini sebuah menara telekomunikasi kembali berdiri tanpa kelengkapan izin di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Senin (1/07/2025).

Dalam penelusuran Awak media, Menara yang sudah berdiri menjulang tinggi tersebut hingga saat ini belum memiliki legalitas resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono yang kami hubungi melalui pesan Whatsapp.

“Waalaikumsalam, belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Siswa Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Dasar di Sampang Ini Dihentikan Sementara

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, Taufik Isnanto, saat dimintai keterangan mengenai pembangunan menara telekomunikasi dalam hal ini terkait permohonan Informasi Tata Ruang atas menara yang merupakan milik PT Dayamitra Telekomunikasi menjelaskan bahwa baru pada April 2025.

“Permohonan dan ITR di bulan April 2025, Dayamitra,” terangnya.

Ironisnya, salah satu pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan menara tersebut sudah berjalan sekitar tiga minggu. Fakta ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat pembangunan sudah berjalan meskipun dokumen legalitas belum lengkap.

Padahal sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Ketua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Wakil Kepala yakni Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris yaitu Sub Koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Waduk Pacal dan Embung Tersier Pacal Dangkal, Bojonegoro Desak BBWS Turun Tangan

Selanjutnya, dari Catatan Redaksi selama ini yang menjadi anggota tim terkait Regulasi Perbup 40/2020.
Yakni terdiri dari Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Non Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tegur Kapolsek yang Tertidur Saat Rapat

Hal ini menambah daftar menara telekomunikasi yang telah melakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum kelengkapan izin pembangunan menara terpenuhi.

Sesuai Perbup No 40 Tahun 2020 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama pada Pasal 21 ayat 5 terkait perizinan pembangunan menara, bahwa penyedia menara dilarang melakukan pembangunan fisik menara sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terbaru