Lagi, Menara Telekomunikasi Milik PT Dayamitra Diduga Berdiri Tanpa Izin Resmi dari Pemkab Bojonegoro

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin milik PT Dayamitra Telekomunikasi kembali terulang di Bojonegoro.

Setelah sebelumnya ditemukan kasus serupa di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini sebuah menara telekomunikasi kembali berdiri tanpa kelengkapan izin di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Senin (1/07/2025).

Dalam penelusuran Awak media, Menara yang sudah berdiri menjulang tinggi tersebut hingga saat ini belum memiliki legalitas resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono yang kami hubungi melalui pesan Whatsapp.

“Waalaikumsalam, belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  BIN Jatim Lakukan Vaksinasi Siswa SDN Barkot 1 Pamekasan

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, Taufik Isnanto, saat dimintai keterangan mengenai pembangunan menara telekomunikasi dalam hal ini terkait permohonan Informasi Tata Ruang atas menara yang merupakan milik PT Dayamitra Telekomunikasi menjelaskan bahwa baru pada April 2025.

“Permohonan dan ITR di bulan April 2025, Dayamitra,” terangnya.

Ironisnya, salah satu pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan menara tersebut sudah berjalan sekitar tiga minggu. Fakta ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat pembangunan sudah berjalan meskipun dokumen legalitas belum lengkap.

Padahal sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Ketua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Wakil Kepala yakni Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris yaitu Sub Koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Hadir di Bersih Desa, Warga Usulkan 3 Poin Ini

Selanjutnya, dari Catatan Redaksi selama ini yang menjadi anggota tim terkait Regulasi Perbup 40/2020.
Yakni terdiri dari Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Non Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Pembangunan Tower Disegel, Satpol PP Bojonegoro Pastikan Izin Belum Keluar

Hal ini menambah daftar menara telekomunikasi yang telah melakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum kelengkapan izin pembangunan menara terpenuhi.

Sesuai Perbup No 40 Tahun 2020 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama pada Pasal 21 ayat 5 terkait perizinan pembangunan menara, bahwa penyedia menara dilarang melakukan pembangunan fisik menara sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru