Lagi, Menara Telekomunikasi Milik PT Dayamitra Diduga Berdiri Tanpa Izin Resmi dari Pemkab Bojonegoro

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin milik PT Dayamitra Telekomunikasi kembali terulang di Bojonegoro.

Setelah sebelumnya ditemukan kasus serupa di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini sebuah menara telekomunikasi kembali berdiri tanpa kelengkapan izin di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Senin (1/07/2025).

Dalam penelusuran Awak media, Menara yang sudah berdiri menjulang tinggi tersebut hingga saat ini belum memiliki legalitas resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono yang kami hubungi melalui pesan Whatsapp.

“Waalaikumsalam, belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Kecelakaan Scoopy dan Mobil Box di Batuan, Balita dan Seorang Gadis Meregang Nyawa

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, Taufik Isnanto, saat dimintai keterangan mengenai pembangunan menara telekomunikasi dalam hal ini terkait permohonan Informasi Tata Ruang atas menara yang merupakan milik PT Dayamitra Telekomunikasi menjelaskan bahwa baru pada April 2025.

“Permohonan dan ITR di bulan April 2025, Dayamitra,” terangnya.

Ironisnya, salah satu pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan menara tersebut sudah berjalan sekitar tiga minggu. Fakta ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat pembangunan sudah berjalan meskipun dokumen legalitas belum lengkap.

Padahal sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Ketua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Wakil Kepala yakni Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris yaitu Sub Koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Buka TKD Karang Taruna, Bupati Bojonegoro Pesankan Ini

Selanjutnya, dari Catatan Redaksi selama ini yang menjadi anggota tim terkait Regulasi Perbup 40/2020.
Yakni terdiri dari Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Non Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Forkomas Baja 2025 Menolak Exxon Mobil Cepu Limited Menjadi Operator Blok Cepu

Hal ini menambah daftar menara telekomunikasi yang telah melakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum kelengkapan izin pembangunan menara terpenuhi.

Sesuai Perbup No 40 Tahun 2020 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama pada Pasal 21 ayat 5 terkait perizinan pembangunan menara, bahwa penyedia menara dilarang melakukan pembangunan fisik menara sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

KDKMP Desa Ngraseh Bojonegoro jadi pelopor Nasional, begini Harapan Presiden Prabowo yang disampaikan Wamen Koperasi
Bojonegoro Jadi Barometer Nasional, 368 KDMP Mulai Dibangun, Targetkan Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput
Reses Demokrat di Dapil I, Drs. Sudjono, MM Komitmen, Serap Aspirasi Akar Rumput
Dana Desa di Potong Pusat Portal Siap Desa Error, Begini Komentar Kadin DPMPD Bojonegoro
Begini Komentar BPBD Bojonegoro, Terkait 7 rumah Warga Desa Sarirejo yang Terancam Bengawan Solo
Birokrasi Lambat Tahun-tahunan, Penanganan Longsor Nyawa Warga Bojonegoro Terancam
HUT ke-18 Partai Gerindra, Sahudi Tegaskan Kader Gerindra Bojonegoro Harus Jaga Marwah dan Soliditas
Sinergi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Tiga Kendaraan di Klangon Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:04 WIB

KDKMP Desa Ngraseh Bojonegoro jadi pelopor Nasional, begini Harapan Presiden Prabowo yang disampaikan Wamen Koperasi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:00 WIB

Bojonegoro Jadi Barometer Nasional, 368 KDMP Mulai Dibangun, Targetkan Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:33 WIB

Reses Demokrat di Dapil I, Drs. Sudjono, MM Komitmen, Serap Aspirasi Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:30 WIB

Dana Desa di Potong Pusat Portal Siap Desa Error, Begini Komentar Kadin DPMPD Bojonegoro

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:59 WIB

Begini Komentar BPBD Bojonegoro, Terkait 7 rumah Warga Desa Sarirejo yang Terancam Bengawan Solo

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-18 Partai Gerindra, Sahudi Tegaskan Kader Gerindra Bojonegoro Harus Jaga Marwah dan Soliditas

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:44 WIB

Sinergi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Tiga Kendaraan di Klangon Bojonegoro

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:20 WIB

Cegah Tragedi Ngada Terulang, Sekolah Diminta Utamakan Evaluasi dan Musyawarah Dibanding Hukuman

Berita Terbaru