Lagi, Menara Telekomunikasi Milik PT Dayamitra Diduga Berdiri Tanpa Izin Resmi dari Pemkab Bojonegoro

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin milik PT Dayamitra Telekomunikasi kembali terulang di Bojonegoro.

Setelah sebelumnya ditemukan kasus serupa di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini sebuah menara telekomunikasi kembali berdiri tanpa kelengkapan izin di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Senin (1/07/2025).

Dalam penelusuran Awak media, Menara yang sudah berdiri menjulang tinggi tersebut hingga saat ini belum memiliki legalitas resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono yang kami hubungi melalui pesan Whatsapp.

“Waalaikumsalam, belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Sejumlah Warga Prigen Pasuruan dan Pegiat Lingkungan Menolak Pembangunan Wisata dan Real Estate

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, Taufik Isnanto, saat dimintai keterangan mengenai pembangunan menara telekomunikasi dalam hal ini terkait permohonan Informasi Tata Ruang atas menara yang merupakan milik PT Dayamitra Telekomunikasi menjelaskan bahwa baru pada April 2025.

“Permohonan dan ITR di bulan April 2025, Dayamitra,” terangnya.

Ironisnya, salah satu pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan menara tersebut sudah berjalan sekitar tiga minggu. Fakta ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat pembangunan sudah berjalan meskipun dokumen legalitas belum lengkap.

Padahal sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Ketua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Wakil Kepala yakni Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris yaitu Sub Koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Menggelar Parade Reog, 28 Group Unjuk Kebolehan

Selanjutnya, dari Catatan Redaksi selama ini yang menjadi anggota tim terkait Regulasi Perbup 40/2020.
Yakni terdiri dari Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Non Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim Cek Lokasi Isolasi bagi PPLN

Hal ini menambah daftar menara telekomunikasi yang telah melakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum kelengkapan izin pembangunan menara terpenuhi.

Sesuai Perbup No 40 Tahun 2020 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama pada Pasal 21 ayat 5 terkait perizinan pembangunan menara, bahwa penyedia menara dilarang melakukan pembangunan fisik menara sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru