Anggota DPRD Bojonegoro Segera Selesaikan Persoalan Adminitrasi Towes BTS

- Admin

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan ditemukan adanya dugaan ada permainan dibawah meja dan tangan-tangan hitam di persoalan pengurusan izin Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Bojonegoro, hal ini ternyata tidak terjadi di masa transisi semata, dan juga berpengaruh melemahnya di Pendapatan Daerah (PAD) disektor Telekomunikasi, sedangkan saat ini sektor digital ini sedang naik-naik nya di era digital ini.

Maraknya pendirian menara telekomunikasi diduga tanpa izin di Kabupaten Bojonegoro, dinilai sebagai akibat dari lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rabu (25/6/2025).

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto, Berharap persoalan-persoalan terkait adminitrasi harus segera diselesaikan dengan baik.

Persoalan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh soal komitmen antarinstansi dalam menegakkan aturan.

“Ini bukan semata soal dokumen, tapi soal komitmen dan sinergi. Kita butuh penegasan tanggung jawab antar-OPD agar pelanggaran seperti ini tidak terus berulang,” tegas Sukur.

Sukur juga memberikan contoh, kasus di wilayah Lebak Sari, di mana pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kontraktor, namun belum disertai dengan keluarnya rekomendasi teknis dari Balai Besar.
Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan.

Baca Juga:  Sinergi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Tiga Kendaraan di Klangon Bojonegoro

“Itu contoh konkret. Kegiatan sudah jalan, tapi rekomendasi teknis belum keluar. Ini menandakan kurangnya kolaborasi. Harus ada satu meja, semua pihak duduk bersama, tidak jalan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Sukur juga mengingatkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah, termasuk dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jika tidak dikawal dengan baik, bisa membuka celah praktik menyimpang.

“Menara telekomunikasi bisa membawa manfaat besar, tapi jika prosesnya tidak tertib, akan membuka ruang untuk permainan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan semua penyedia tower melengkapi administrasinya. Undang semua pihak, fasilitasi penyelesaian, dan jangan beri ruang sebelum izinnya lengkap,” ucap Sukur.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya rapat lintas komisi di DPRD, khususnya antara Komisi D, Komisi A, Komisi Perizinan guna menyusun langkah tegas menata kembali mekanisme pendirian tower di Bojonegoro.

“Kita akan ajak pimpinan Komisi A untuk duduk bersama. Tidak boleh dibiarkan, karena ini jadi peringatan bagi kita semua agar ke depan lebih tertib dan berhati-hati dalam soal perizinan,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemohon SIM di Bondowoso Membludak Pasca Libur Lebaran, Ini Alasannya

Kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya koordinasi antar-OPD. Berdasarkan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, kewenangan teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berada di bawah tim yang diketuai oleh Kepala Dinas PU Bina Marga.

Di sisi lain, Perbup Nomor 40 Tahun 2020 mewajibkan setiap pembangunan menara memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PU Cipta karya, yang syarat awalnya adalah Informasi Tata Ruang (ITR) dari bidang Penataan Ruang PU Bina marga dan penataan Ruang.

Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mencatat permohonan yang telah sesuai prosedur.

“Kami hanya memiliki data menara yang sudah mengantongi izin resmi. Sementara untuk menara yang tidak berizin, kami tidak memiliki wewenang ataupun datanya, karena proses awalnya berada di ranah teknis, khususnya di Cipta Karya dan PU,” jelasnya.

Dari sisi lain penegakan, Satpol PP Bojonegoro juga mengaku kesulitan bertindak tegas. Melalui Kabid Perundang-Undangan, Yoppy Rahmat Wijaya, disebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti secara berjenjang. Namun, belum ada respon dari dinas teknis terkait.

Baca Juga:  Olimpiade Matematika Ricuh, Polres Bojonegoro Tunggu Itikad Baik Saryta Management

“Satpol PP hanya bertindak setelah ada dasar yang kuat. Laporan dari bawah kami teruskan ke mako, lalu ke PTSP dan Cipta Karya. Tapi sampai sekarang belum ada feedback,” ungkap Yoppy.

Hingga berita ini ditayangkan, dua OPD utama yang memiliki peran penting — yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang , belum memberikan tanggapan resmi.

Awak media bersama tim mencoba menggali Informasi ke dua Instansi tersebut, dari pukul 13:30 WIB (red: Jam kerja),di dinas Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, nampak ruangan Bidang Penataan Ruang dibeberapa meja masih kosong, hanya ada beberapa anak magang saja dan beberapa karyawan tidak lebih dari dua, kepala bidang dan staff yang lain, untuk yang berkompeten komentar belum nampak hadir diruangan.

Di Dinas PU Cipta Karya belum bisa menemui dan awak media dan tim untuk mengisi buku tamu dulu, untuk menunggu panggilan dari yang berkompeten mengundang.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB