Anggota DPRD Bojonegoro Segera Selesaikan Persoalan Adminitrasi Towes BTS

- Admin

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan ditemukan adanya dugaan ada permainan dibawah meja dan tangan-tangan hitam di persoalan pengurusan izin Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Bojonegoro, hal ini ternyata tidak terjadi di masa transisi semata, dan juga berpengaruh melemahnya di Pendapatan Daerah (PAD) disektor Telekomunikasi, sedangkan saat ini sektor digital ini sedang naik-naik nya di era digital ini.

Maraknya pendirian menara telekomunikasi diduga tanpa izin di Kabupaten Bojonegoro, dinilai sebagai akibat dari lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rabu (25/6/2025).

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto, Berharap persoalan-persoalan terkait adminitrasi harus segera diselesaikan dengan baik.

Persoalan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh soal komitmen antarinstansi dalam menegakkan aturan.

“Ini bukan semata soal dokumen, tapi soal komitmen dan sinergi. Kita butuh penegasan tanggung jawab antar-OPD agar pelanggaran seperti ini tidak terus berulang,” tegas Sukur.

Sukur juga memberikan contoh, kasus di wilayah Lebak Sari, di mana pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kontraktor, namun belum disertai dengan keluarnya rekomendasi teknis dari Balai Besar.
Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

“Itu contoh konkret. Kegiatan sudah jalan, tapi rekomendasi teknis belum keluar. Ini menandakan kurangnya kolaborasi. Harus ada satu meja, semua pihak duduk bersama, tidak jalan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Sukur juga mengingatkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah, termasuk dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jika tidak dikawal dengan baik, bisa membuka celah praktik menyimpang.

“Menara telekomunikasi bisa membawa manfaat besar, tapi jika prosesnya tidak tertib, akan membuka ruang untuk permainan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan semua penyedia tower melengkapi administrasinya. Undang semua pihak, fasilitasi penyelesaian, dan jangan beri ruang sebelum izinnya lengkap,” ucap Sukur.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya rapat lintas komisi di DPRD, khususnya antara Komisi D, Komisi A, Komisi Perizinan guna menyusun langkah tegas menata kembali mekanisme pendirian tower di Bojonegoro.

“Kita akan ajak pimpinan Komisi A untuk duduk bersama. Tidak boleh dibiarkan, karena ini jadi peringatan bagi kita semua agar ke depan lebih tertib dan berhati-hati dalam soal perizinan,” tandasnya.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Dandim Bojonegoro Lepas Ribuan Peserta Fun Run 2024

Kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya koordinasi antar-OPD. Berdasarkan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, kewenangan teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berada di bawah tim yang diketuai oleh Kepala Dinas PU Bina Marga.

Di sisi lain, Perbup Nomor 40 Tahun 2020 mewajibkan setiap pembangunan menara memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PU Cipta karya, yang syarat awalnya adalah Informasi Tata Ruang (ITR) dari bidang Penataan Ruang PU Bina marga dan penataan Ruang.

Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mencatat permohonan yang telah sesuai prosedur.

“Kami hanya memiliki data menara yang sudah mengantongi izin resmi. Sementara untuk menara yang tidak berizin, kami tidak memiliki wewenang ataupun datanya, karena proses awalnya berada di ranah teknis, khususnya di Cipta Karya dan PU,” jelasnya.

Dari sisi lain penegakan, Satpol PP Bojonegoro juga mengaku kesulitan bertindak tegas. Melalui Kabid Perundang-Undangan, Yoppy Rahmat Wijaya, disebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti secara berjenjang. Namun, belum ada respon dari dinas teknis terkait.

Baca Juga:  Cuci Pakaian, Ibu dan Seorang Bocah di Tambelangan Sampang Tewas Terseret Arus

“Satpol PP hanya bertindak setelah ada dasar yang kuat. Laporan dari bawah kami teruskan ke mako, lalu ke PTSP dan Cipta Karya. Tapi sampai sekarang belum ada feedback,” ungkap Yoppy.

Hingga berita ini ditayangkan, dua OPD utama yang memiliki peran penting — yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang , belum memberikan tanggapan resmi.

Awak media bersama tim mencoba menggali Informasi ke dua Instansi tersebut, dari pukul 13:30 WIB (red: Jam kerja),di dinas Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, nampak ruangan Bidang Penataan Ruang dibeberapa meja masih kosong, hanya ada beberapa anak magang saja dan beberapa karyawan tidak lebih dari dua, kepala bidang dan staff yang lain, untuk yang berkompeten komentar belum nampak hadir diruangan.

Di Dinas PU Cipta Karya belum bisa menemui dan awak media dan tim untuk mengisi buku tamu dulu, untuk menunggu panggilan dari yang berkompeten mengundang.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

Berita Terbaru